Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Swasta Dharma Patra Pangkalan Susu berinisial, SZ diduga diperiksa Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan.
SZ diperiksa terkait dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun, buntut dari pemeriksaan itu, SZ malah memecat tiga orang pegawainya yang sehari-hari berkerja di SMA Swasta Dharma Patra.
Adapun tiga pegawai itu Mulyadir, Sofyan Can dan Sunardo.
Baca Juga : Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan Ternak Lele dan Ayam, Panen Pertama Dibagikan ke Masyarakat
Saat diwawancarai, Kepala Perpustakaan, Mulyadir mengaku terkejut dengan pemecatan tersebut.
Menurutnya, ia dituding menjadi salahsatu orang yang melaporkan kepala sekolah SMA Swasta Dharma Patra ke kejaksaan.
"Kami gak tau siapa yang melaporkan kepala sekolah. Ini kok tiba-tiba kami tiga orang di pecat. Katanya kami yang melaporkan kepala sekolah," ujar Mulyadir, Sabtu (8/2/2025).
Baca Juga : Jelang Mudik 2025, Kakorlantas Polri Minta Percepat Perbaikan Jalan Alternatif Pantura
Namun dalam surat yang Mulyadir terima, jika ia dipecat disebabkan oleh faktor usia dan ketentuan yang berlaku.
"Kalau faktor usia, harusnya pihak yayasan yang memecat. Karena SMA Swasta Dharma Patra di bawah Yayasan Pendidikan Dharma Patra Pangkalan Susu," ujar Mulyadir.
Sedangkan itu, surat pemecatan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Februari 2025 kemarin.
Sementara itu, wartawan masih berupaya mendapatkan komentar dari pihak kejaksaan dan kepala sekolah. (rsy/nusantaraterkini.co)