Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Wali Kota Medan Ancam Cabut Izin RS yang Tolak Pasien

Wali Kota Medan Rico Waas mengingatkan rumah sakit agar tidak menolak pasien BPJS dan mengancam merekomendasikan pencabutan izin.

Bagikan:
Wali Kota Medan Rico Waas menerima kunjungan jajaran BPJS Kesehatan di Balai Kota, Selasa (3/11/2026).(foto: diskominfo medan)
Wali Kota Medan Rico Waas menerima kunjungan jajaran BPJS Kesehatan di Balai Kota, Selasa (3/11/2026).(foto: diskominfo medan)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN — Komitmen Pemerintah Kota Medan dalam membenahi sistem menuai apresiasi dari . Meski demikian, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas tetap memberikan peringatan keras kepada pihak yang terbukti masih pilih-pilih dalam melayani pasien.

​Kebijakan tegas tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan jajaran di Balai Kota, Selasa (3/11/2026). Dalam pertemuan itu, Rico menyoroti sejumlah aduan warga terkait adanya pasien yang dipaksa pulang sebelum pulih hingga kasus penolakan oleh .

​"Perlu kejelasan apakah hal tersebut merupakan regulasi BPJS Kesehatan atau kesalahan interpretasi dari pihak rumah sakit. Saya ingin masyarakat maupun rumah sakit benar-benar memahami hak dan kewajiban masing-masing," ujar Rico Waas.

​Ia menegaskan Pemko Medan idak akan segan mengambil tindakan administratif bagi fasilitas kesehatan yang melanggar aturan.

​"Kami tidak akan ragu merekomendasikan pencabutan izin BPJS Kesehatan bagi rumah sakit yang terbukti menolak pasien Kesehatan," tegasnya.

​Guna mengurai panjangnya antrean, Pemko Medan saat ini tengah merombak total fasilitas di tingkat pertama dengan merehabilitasi 31 puskesmas. Langkah ini mencakup pembangunan tiga puskesmas baru serta renovasi 28 lainnya yang dilengkapi fasilitas rawat inap.

​Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Sutopo Patria Jati memuji langkah progresif tersebut karena dinilai mampu menekan biaya dan mengurangi beban rumah sakit. Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengapresiasi capaian JKN Kota Medan yang hampir menyentuh 100 persen serta terbitnya Perwal Nomor 26 Tahun 2026 yang menjamin perlindungan kesehatan bagi korban begal.

"Saat ini, kebijakan tersebut telah didukung oleh kerja sama dengan 16 rumah sakit di Kota Medan," ujarnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru