Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

RUU Perampasan Aset Harus Kembalikan Uang Korban Kejahatan ​

Hardjuno Wiwoho mendukung RUU Perampasan Aset untuk mempercepat pemulihan kerugian korban investasi bodong dan penipuan umrah.

Bagikan:
Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mendukung RUU Perampasan Aset sebagai instrumen pemulihan kerugian korban kejahatan keuangan, Rabu (4/11/2026). (foto: istimewa)
Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mendukung RUU Perampasan Aset sebagai instrumen pemulihan kerugian korban kejahatan keuangan, Rabu (4/11/2026). (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA-​Pengamat Hukum dan Pembangunan mendukung penuh dorongan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Langkah ini bertujuan menjadikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset instrumen pemulihan kerugian masyarakat.

​Fokus utamanya menyasar korban kejahatan keuangan seperti investasi bodong dan penipuan umrah. Negara wajib memastikan korban mendapatkan kembali hak finansial mereka yang raib.

​"Pernyataan Pak Habiburokhman patut didukung karena menjawab persoalan yang sangat nyata. Bagi korban investasi bodong, pelaku masuk penjara memang penting, tetapi mereka juga membutuhkan uangnya kembali. Ada tabungan keluarga, biaya pendidikan anak, dan uang untuk hari tua yang hilang," kata Hardjuno, Rabu (4/11/2026).

​Ia menilai, gagasan tersebut sejalan dengan kebutuhan pembaruan sistem hukum nasional yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan ekonomi.

Hardjuno menegaskan, pemulihan kerugian korban harus menjadi bagian penting dalam penanganan perkara, mulai dari penelusuran dan pengamanan aset hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Sebelumnya, Habiburokhman menyampaikan bahwa harta kekayaan pelaku kejahatan di sektor keuangan, termasuk investasi bodong, perdagangan saham dan komoditas fiktif, serta penipuan umrah, perlu dapat dirampas untuk kemudian dikembalikan kepada para korban.

Habiburokhman juga menyoroti sulitnya korban memperoleh ganti kerugian meskipun pelaku telah diproses secara hukum. Karena itu, pembahasan diarahkan untuk menyediakan mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem, sehingga proses tidak selalu harus menunggu penyelesaian perkara pidana terhadap pelaku.

Menanggapi hal tersebut, Hardjuno menilai mekanisme perampasan aset menjadi penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku dalam menyembunyikan, memindahkan, atau mengalihkan hasil kejahatan.

Menurutnya, kecepatan penelusuran dan pengamanan aset sangat menentukan peluang korban untuk memperoleh kembali kerugian yang mereka alami.

"Semangat yang disampaikan Pak Habiburokhman sudah tepat. Jangan sampai proses hukum berjalan bertahun-tahun, tetapi ketika selesai, aset yang bisa dikembalikan kepada korban justru sudah habis atau berpindah tangan," ujarnya.

Ia menambahkan, kerugian akibat kejahatan keuangan tidak hanya berdampak pada kondisi finansial individu, tetapi juga dapat mengguncang kehidupan ekonomi keluarga. Hilangnya tabungan dapat membuat korban kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, melanjutkan usaha, hingga membayar berbagai kewajiban keuangan.

Oleh karena itu, Hardjuno berharap pembahasan mampu menghasilkan mekanisme pengembalian kerugian yang jelas, transparan, dan dapat diterapkan secara efektif.

Beberapa aspek yang dinilai perlu diatur secara komprehensif meliputi pendataan korban, verifikasi nilai kerugian, pengelolaan aset hasil perampasan, hingga mekanisme pembagian hasil penjualan aset kepada pihak yang berhak.

"Keberpihakan kepada korban yang disampaikan Pak Habiburokhman perlu kita kawal bersama agar terwujud dalam pelaksanaan. Korban harus bisa mengetahui aset yang berhasil dipulihkan, bagaimana pengelolaannya, dan bagaimana hak mereka dikembalikan," tegasnya.

Meski demikian, Hardjuno mengingatkan bahwa mekanisme perampasan aset harus tetap menjamin kepastian hukum. 

"Proses tersebut perlu dilengkapi pengujian melalui pengadilan serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki itikad baik," pungkasnya.

 (LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru