Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tragis! Anak 14 Tahun di Pati Diduga Dicabuli Kakak dan Ayah Tiri, Korban Diancam dengan Video

Anak 14 tahun di Pati diduga mengalami kekerasan seksual oleh kakak dan ayah tiri. Polisi mengamankan ayah tiri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelecehan seksual. Ilustrasi. (Foto: istimewa)
Pelecehan seksual. Ilustrasi. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,  – Seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan kakak tiri dan ayah tirinya. Kasus tersebut dilaporkan berlangsung berulang sejak 2024 hingga September 2026. Video yang diduga merekam salah satu peristiwa itu disebut digunakan untuk mengancam korban.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Zuhad Anis Fuad, saat ditemui wartawan di Polresta , Senin (26/10/2026).

Zuhad menjelaskan, dugaan kekerasan seksual bermula ketika korban masih duduk di kelas VI sekolah dasar, tepatnya pada Juli 2024. Peristiwa tersebut diduga berulang hingga kejadian terakhir yang dilaporkan terjadi pada 3 September 2026.

"Kejadian bermula waktu korban kelas 6 SD, dua tahun yang lalu atau pada tahun 2024 bulan Juli. Kejadian itu berlanjut dan berulang sampai terakhir 3 September 2026," kata Zuhad.

Menurut keterangan kuasa hukum, kakak tiri korban kini berusia 19 tahun, sedangkan ayah tirinya berusia 50 tahun. Keduanya diduga terlibat dalam tindakan kekerasan seksual terhadap korban pada waktu yang berbeda.

Zuhad menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual, persetubuhan terhadap anak, dan kekerasan seksual terhadap anak.

Kuasa hukum korban mengungkapkan, dugaan kekerasan seksual awalnya dilakukan oleh kakak tiri korban. Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh ayah tiri, yang menurut keterangan Zuhad justru merekam kejadian tersebut.

Rekaman itu diduga kemudian digunakan untuk menekan korban agar menuruti permintaan ayah tirinya.

"Itu dilakukan bergantian dalam waktu yang berbeda. Jadi diduga dilakukan oleh kakak dan diketahui oleh ayah tiri korban, namun tidak menegur tapi malah merekam video setelah itu divideo justru dijadikan alat untuk mengintimidasi korban agar bersedia melakukan aksi tersebut kepada ayah tiri," jelas Zuhad.

Korban disebut mendapat ancaman bahwa rekaman tersebut akan diperlihatkan kepada keluarga dan pihak sekolah apabila menolak permintaan pelaku.

"Ancaman itu tadi kalau tidak mau melakukan video akan diberitahukan kepada keluarga dan sekolah," ujarnya.

Dugaan penggunaan rekaman untuk mengintimidasi korban menjadi salah satu aspek yang disampaikan kuasa hukum dalam mengungkap perkara tersebut. Rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak masih perlu didalami melalui proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, membenarkan adanya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Dika mengatakan, pihak kepolisian telah mengamankan ayah tiri korban. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami perkara.

"Iya benar, tindak pidana kekerasan seksual diduga dilakukan bapak tiri, sudah diamankan, ini baru proses pemeriksaan saksi," kata Dika saat dihubungi.

Ia menyampaikan, keterangan lebih lengkap mengenai perkembangan perkara akan disampaikan melalui konferensi pers resmi kepolisian.

"Untuk lengkap nanti akan kita sampaikan saat rilis," ujarnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait