Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Akali Takaran BBM Selama 7 Tahun, Manager dan SPV SPBU di Sergai Ditangkap Polda Sumut 

Akali Takaran BBM Selama 7 Tahun, Manager dan SPV SPBU di Sergai Ditangkap Polda Sumut 

A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN- Subdit I Industri dan Perdagangan, Ditreskrimsus gerebek Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum () Suka Damai, nomor 14.206.190, di Jalan Medan - Tebing Tinggi, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pengerebekan dilakukan setelah polisi menemukan adanya kecurangan SPBU terhadap jumlah takaran bahan bakar minyak () yang dijual kepada masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus , Kombes Irfan Rifai mengatakan, dalam operasi ini dua orang ditangkap, ketika sedang mengakali mesin dispenser .

Adapun yang ditangkap ialah DS, sebagai manager SPBU, dan H, sebagai Supervisor SPBU tersebut.

Tersangka DS berperan memerintahkan tersangka H untuk merusak segel yang dipasang Dinas Perdagangan pada mesin dispenser SPBU.

Segel ini berperan penting untuk menjamin keakuratan takaran, mencegah kecurangan, dan sebagai tanda lulus tera, kalau pompa sudah diperiksa atau disahkan petugas metrologi legal.

Sedangkan tersangka H, berperan sebagai orang yang merusak segel, berdasarkan perintah atasannya.

"Inisial DS sebagai Manajer SPBU Suka Damai , inisial H berperan sebagai yang merusak segel mesin pompa BBM atau yang merubah tera,"kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Irfan Rifai, Senin (26/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, para tersangka merusak seluruh dispenser, baik untuk jenis Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar.

Akibat pengerusakan ini, takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dibeli konsumen berkurang.

Sedangkan uang yang diterima para tersangka atau SPBU berlebih, tidak sesuai dengan jumlah BBM yang dikeluarkan.

Uang kelebihan yang dibayar konsumen diduga diambil oleh dua tersangka H dan DS.

"sehingga pelaku mendapat keuntungan atas penjualan atas selisih kelebihan BBM dan sebalinya masyarakat selaku konsumen dirugikan karena adanya ketidaksesuaian antara jumlah BBM yang didapatkan dengan harga yang dibayarkan," ungkapnya 

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa 20 Oktober 2026 bersama Dinas UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Serdang Bedagai, Polisi telah melakukan uji takaran.

Pengujian terhadap 20 liter BBM Jenis Bio-Solar tidak mencapai indikator 20 (dua puluh) Liter pada bejana ukur dengan selisih kurang 510ml.

Untuk 20 liter sampel ukuran BBM Jenis Pertalite terdapat selisih kurang 440ml.

Kemudian, pengujian 20 liter Pertamax terdapat selisih kurang 460ml.

Dirkrimsus menyebut, berdasarkan aturan terhadap ambang batas Pompa ukur Bahan Bakkar Minyak (PUBBM) yang diizinkan sebesar + 0.5 persen dikalikan dengan bejana ukur untuk melakukan pengujian.

Irfan menyebut, pengrusakan segel mesin pompa bensin ini telah berjalan selama 7 tahun.

"Kurang lebih dari keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), itu sudah berlangsung sekitar 7 tahun," katanya.

Pelaksana tugas Kasubdit Indag, Kompol Marbintang RE Panjaitan mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 77,4 juta hasil penjualan hari itu.

Sedangkan dihitung sejak Juni sampai Oktober 2026, kedua tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp Rp595.321.508.

"Berkaitan dengan uang yang kami amankan ini adalah pada saat di TKP, kami mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil dari penjualan pada hari itu,"kata Kompol Marbintang RE Panjaitan.

Marbintang menjelaskan, dalam pengungkapan ini mereka bekerjasama dengan UPTD Metrologi Disperindag Kabupaten Serdang Bedagai.

Berdasarkan penjelasan Metrologi, mereka sudah berulang kali memperbaiki segel dispenser.

Namun, begitu selesai diperbaiki, dispenser kembali dirusak.

"Kemudian, kami bekerja sama dengan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Serdang Bedagai melakukan pengecekan terhadap mesin dan ternyata segel/kawatnya sudah rusak.

(akb/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait