Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polda Sumut Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi Pakai Mobil Boks

Polda Sumut Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi Pakai Mobil Boks

A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN-  mengungkap praktik curang penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dua orang tersangka berperan sebagai sopir maupun pelangsir BBM subsidi jenis Bio ditangkap saat beraksi.

Adapun keduanya ialah Agta Iswandar Selian, berperan sebagai sopir mobil boks bermuatan 2.000 liter Bio subsidi, dan Efrando Siburian, berperan menyuruh Agta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus , Kombes Irfan Rifai mengatakan, modus tersangka ialah memodifikasi mobil pikap menjadi mobil boks.

Setelah jadi mobil boks, didalamnya dimasukkan baby tangki yang juga sudah dimodifikasi agar ketika mengisi BBM di SPBU, juga masuk ke dalam tangki modifikasi tambahan.

Kemudian, supaya tangki penuh, mereka juga diduga gonta-ganti barcode, sekaligus plat kendaraan, agar bisa lalu bolak balik ke SPBU, kembali isi BBM subsidi.

"Yaitu dengan memodifikasi kendaraan dengan boks tertentu. Dia mengambil di SPBU beberapa kali putaran dan kemudian kita amankan,"kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Irfan Rifai, Senin (26/10/2026).

menjelaskan, penangkapan dua tersangka dilakukan di Jalan Tol Belmera Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Rabu (21/10/2026) sekira pukul 00:00 WIB.

Pengakuan tersangka, mereka disuruh seseorang berinisial BHY, untuk dibawa ke Kabupaten Batu Bara.

Keduanya diduga menerima upah sebesar Rp 1 juta untuk mengisi dan mengantar BBM subsidi.

Para pelaku membeli Bio Solar subsidi dengan harga Rp 6.800, lalu dijual kembali jauh lebih mahal.

Meski demikian, masih mendalami kemana BBM subsidi dijual kembali, dan dengan harga berapa.

Kombes Irfan Rifai mengatakan, pengungkapan serupa juga dilakukan Polres Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Polres Tebing Tinggi dengan total 4 tersangka.

Lalu barang bukti yang diamankan, Pertalite kurang lebih 35.000 liter, Solar 35.000 liter, dan Pertamax 1.500 liter, dengan total keseluruhan kurang lebih hampir 72.000 liter.

Ia menyebut, penyelewengan BBM subsidi menjadi prioritas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, dalam 100 hari kerja.

Pihaknya juga akan mengawasi penyelewengan BBM yang dilakukan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

"Ini merupakan program 100 hari kerja Kapolri, yang mana ini dituangkan pada program Quick Wins dari program nomor 8, yang mana disebut adalah melakukan pemberantasan terhadap BBM subsidi yang ilegal,"ungkapnya.

"Dari tenggat waktu yang diungkap tadi, disampaikan dari tanggal 21 hingga 25 Oktober 2024, jajaran Polda Sumatera Utara baik Ditkrimsus maupun Polres jajaran telah melakukan pengungkapan perkara sebanyak 5 Laporan Polisi,"sambungnya.

(akb/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait