Polda Sumut Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi Pakai Mobil Boks
Polda Sumut Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi Pakai Mobil Boks
Nusantaraterkini.co, MEDAN- Polda Sumut mengungkap praktik curang penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Dua orang tersangka berperan sebagai sopir maupun pelangsir BBM subsidi jenis Bio Solar ditangkap saat beraksi.
Adapun keduanya ialah Agta Iswandar Selian, berperan sebagai sopir mobil boks bermuatan 2.000 liter Bio Solar subsidi, dan Efrando Siburian, berperan menyuruh Agta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Irfan Rifai mengatakan, modus tersangka ialah memodifikasi mobil pikap menjadi mobil boks.
Setelah jadi mobil boks, didalamnya dimasukkan baby tangki yang juga sudah dimodifikasi agar ketika mengisi BBM di SPBU, juga masuk ke dalam tangki modifikasi tambahan.
Kemudian, supaya tangki penuh, mereka juga diduga gonta-ganti barcode, sekaligus plat kendaraan, agar bisa lalu bolak balik ke SPBU, kembali isi BBM subsidi.
"Yaitu dengan memodifikasi kendaraan dengan boks tertentu. Dia mengambil di SPBU beberapa kali putaran dan kemudian kita amankan,"kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Irfan Rifai, Senin (26/10/2026).
Polisi menjelaskan, penangkapan dua tersangka dilakukan di Jalan Tol Belmera Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Rabu (21/10/2026) sekira pukul 00:00 WIB.
Pengakuan tersangka, mereka disuruh seseorang berinisial BHY, untuk dibawa ke Kabupaten Batu Bara.
Keduanya diduga menerima upah sebesar Rp 1 juta untuk mengisi dan mengantar BBM subsidi.
Para pelaku membeli Bio Solar subsidi dengan harga Rp 6.800, lalu dijual kembali jauh lebih mahal.
Meski demikian, Polisi masih mendalami kemana BBM subsidi dijual kembali, dan dengan harga berapa.
Kombes Irfan Rifai mengatakan, pengungkapan serupa juga dilakukan Polres Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Polres Tebing Tinggi dengan total 4 tersangka.
Lalu barang bukti yang diamankan, Pertalite kurang lebih 35.000 liter, Solar 35.000 liter, dan Pertamax 1.500 liter, dengan total keseluruhan kurang lebih hampir 72.000 liter.
Ia menyebut, penyelewengan BBM subsidi menjadi prioritas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, dalam 100 hari kerja.
Pihaknya juga akan mengawasi penyelewengan BBM yang dilakukan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
"Ini merupakan program 100 hari kerja Kapolri, yang mana ini dituangkan pada program Quick Wins dari program nomor 8, yang mana disebut adalah melakukan pemberantasan terhadap BBM subsidi yang ilegal,"ungkapnya.
"Dari tenggat waktu yang diungkap tadi, disampaikan dari tanggal 21 hingga 25 Oktober 2024, jajaran Polda Sumatera Utara baik Ditkrimsus maupun Polres jajaran telah melakukan pengungkapan perkara sebanyak 5 Laporan Polisi,"sambungnya.
(akb/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELTunggak PBB-P2 Rp2,33 Miliar, Sekolah & Kampus IGM Dipasangi Banner Peringatan
hendra·8 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTinggal Sejak 1985, Taufik Saleh Kehilangan Rumah dan Harta Benda Usai Pengosongan di Medan
hendra·37 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALViral Hina Yesus Saat Live TikTok, Pria di Medan Diamankan Polda Sumut
hendra·56 menit yang lalu -
SUMSELHindari Motor, Toyota Yaris Putih Ringsek Hantam Bekas Halte Transmusi di Palembang
hendra·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALBendahara BOS Madrasah Aliyah Swasta Farhan Syarif Hidayah Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Dakwaan Korupsi
hendra·2 jam yang lalu -
NEWSLuhut Kejar 100 Juta Data Penerima Bansos, GovTech Siap Diluncurkan Prabowo
hendra·2 jam yang lalu -
NASIONALRI-Singapura Bentuk Satgas Telusuri Aliran Dana Karhutla, Lebih dari 50 Korporasi Diselidiki
hendra·3 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALJanjikan Cinta, Julianti Didakwa Tipu Teman Pria Rp5,6 Miliar Pakai Foto Palsu
hendra·3 jam yang lalu -
-
Semua berita sudah ditampilkan