Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Asahan Terungkap, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Polres Asahan menahan ayah kandung yang menjadi tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Pulo Bandring. Kasus kini dalam penyidikan.

Tersangka K, pelaku persetubuhan anak kandung yang diamankan Polres Asahan. (Foto: Polres Asahan)
Tersangka K, pelaku persetubuhan anak kandung yang diamankan Polres Asahan. (Foto: Polres Asahan)
A A

Nusantaraterkini.co,  – Polres Asahan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim menangani perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.

Kapolres AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT mengatakan, dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial K yang merupakan ayah kandung korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

"Laporan mengenai dugaan tindak pidana tersebut diterima SPKT Polres Asahan pada 6 Oktober 2026. Sehari setelah laporan dibuat, tersangka mulai ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Asahan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2026).

Penahanan terhadap K dilakukan sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2026.

Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, kata Kapolres, dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali di rumah korban sekitar akhir April 2026. Korban yang masih berusia di bawah umur diduga menjadi korban kekerasan seksual dan mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain.

Kasus tersebut kemudian diketahui keluarga setelah mendapat informasi bahwa korban mengalami kehamilan. Pihak keluarga selanjutnya mendampingi korban untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Asahan.

"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, petugas UPPA Satreskrim Polres Asahan telah memeriksa korban, pelapor, sejumlah saksi, hingga tersangka," pungkasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka disebut mengakui telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang.

Atas perkara tersebut, K dipersangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Asahan menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan serta pendampingan terhadap korban, terutama anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

“Polres Asahan berkomitmen memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban, khususnya anak yang menjadi korban kekerasan seksual,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2026).

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Asahan juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kepolisian memastikan perlindungan terhadap identitas serta hak-hak korban menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara tersebut," tutupnya.

(Akb/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait