Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Titi Anggraini: Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Bikin Partai Politik Lebih Sehat

Titi Anggraini menilai pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah dapat memperkuat demokrasi, konsolidasi partai, serta beban kerja penyelenggara.

Pengajar Hukum Tata Negara FHUI sekaligus Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini (kiri/kanan), menilai pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah dapat memperkuat kualitas demokrasi serta menciptakan partai politik yang lebih sehat, Sabtu (31/10/2026) (foto: istimewa)
Pengajar Hukum Tata Negara FHUI sekaligus Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini (kiri/kanan), menilai pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah dapat memperkuat kualitas demokrasi serta menciptakan partai politik yang lebih sehat, Sabtu (31/10/2026) (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) sekaligus Anggota Dewan Pembina , , menilai pemisahan dan dapat menciptakan ekosistem demokrasi yang lebih sehat, termasuk bagi partai politik.

Menurut Titi, pemisahan tersebut tidak hanya memperkuat sistem kepemiluan, tetapi juga mengurangi beban kerja penyelenggara sehingga risiko kelelahan yang berujung pada korban jiwa seperti Pemilu 2019 dapat dicegah.

“Dengan pemisahan ini, beban penyelenggara di lapangan menjadi jauh lebih terdistribusi sehingga dapat mencegah jatuhnya korban jiwa akibat kelelahan seperti pada pemilu lima kotak terdahulu,” kata Titi, Sabtu (31/10/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, pemilu akan dibagi menjadi dua tahap, yakni Pemilu Serentak Nasional untuk memilih Presiden, DPR RI, dan DPD RI, serta Pemilu Serentak Daerah untuk memilih kepala daerah dan anggota DPRD yang dilaksanakan dua hingga dua setengah tahun setelah .

Pemisahan ini juga memberikan waktu bagi partai politik untuk melakukan konsolidasi dan evaluasi organisasi secara berkala. Karena itu, Titi menegaskan harus segera dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna. Ia mengingatkan DPR dan Pemerintah agar tidak terburu-buru dalam pembahasan dan mengulang pengalaman Pemilu 2019.

“Proses pembentukan UU Pemilu harus dilakukan secara terbuka, transparan, akuntabel, dan mengakomodasi partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation), termasuk melibatkan partai non-parlemen,” tegasnya.

Titi juga menyoroti Panja RUU Pemilu di Komisi II DPR RI yang terdiri dari 23 anggota laki-laki tanpa keterwakilan perempuan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memperhatikan perspektif kesetaraan gender dalam proses legislasi.

Selain itu, ia mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga pejabat definitif hasil pemilihan berikutnya dilantik. Ia tidak merekomendasikan pengisian jabatan melalui Pj secara masif karena berpotensi menimbulkan intervensi politik.

Dalam , Titi juga mendorong penghapusan parliamentary threshold sebesar 4 persen untuk DPR RI. Pasalnya, aturan tersebut menyebabkan sekitar 17,3 juta suara pemilih pada Pemilu 2024 tidak terkonversi menjadi kursi parlemen.

“Menghapus ambang batas parlemen adalah bentuk penghormatan terhadap setiap suara rakyat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 juga menjadi landasan penting untuk menata ambang batas parlemen, memperbaiki sistem daerah pemilihan, serta memastikan seleksi penyelenggara pemilu selesai sebelum tahapan dimulai. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait