Formappi Curiga DPR Sengaja Gantung Revisi UU Pemilu demi Kepentingan Politik 2029
Formappi curiga kelambanan DPR bahas revisi UU Pemilu demi kepentingan politik pragmatis jelang Pemilu 2029
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus melontarkan kecurigaannya atas lambannya pembahasan revisi UU Pemilu di DPR karena sarat kepentingan politik menjelang Pemilu 2029.
Padahal, pada Masa Sidang I, Komisi II DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pemilu. Selain itu, sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar juga telah digelar untuk membahas berbagai substansi perubahan undang-undang tersebut.
Dengan adanya pembentukan Panja dan pelaksanaan RDPU, Lucius menilai arah pembahasan revisi UU Pemilu semestinya sudah semakin jelas. Karena itu, tidak ada alasan bagi DPR untuk menunda atau bahkan menghentikan proses pembahasan yang telah dimulai.
"Aneh saja kalau DPR sampai tidak segera melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu di Masa Sidang II mendatang. Dengan pembentukan Panja dan sejumlah RDPU yang sudah dilakukan, seharusnya kepastian nasib revisi UU Pemilu semakin jelas," ujarnya kepada Nusantaraterkini.co, Jumat (30/10/2026).
Ia menduga, apabila DPR justru tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu, terdapat kemungkinan adanya kepentingan politik tertentu yang melatarbelakanginya.
Lucius menilai, salah satu persoalan yang berpotensi muncul dalam pembahasan revisi UU Pemilu adalah perbedaan kepentingan antara partai politik di parlemen dengan tuntutan publik, terutama menyangkut pengaturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Menurutnya, pembahasan revisi UU Pemilu berpotensi memunculkan perdebatan tajam. Pasalnya, terdapat aspirasi publik agar presidential threshold disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni menjadi 0 persen. Sementara itu, sejumlah partai politik di parlemen justru menginginkan agar ketentuan tersebut tidak menjadi 0 persen.
Di sisi lain, terdapat pula perbedaan pandangan mengenai parliamentary threshold. Sebagian pihak menghendaki ambang batas parlemen diturunkan dari ketentuan 4 persen yang berlaku saat ini, sedangkan partai-partai mayoritas di DPR disebut memiliki kecenderungan untuk mempertahankan atau bahkan menaikkan angka tersebut.
Lucius berpandangan, jika pembahasan revisi UU Pemilu dibuka secara serius, perbedaan kepentingan tersebut tidak dapat dihindari. Terlebih, apabila partai-partai mayoritas di parlemen berupaya memaksakan ketentuan yang dinilai lebih menguntungkan kepentingan politik mereka sendiri.
Ia bahkan menduga, lambannya pembahasan revisi UU Pemilu bisa menjadi bagian dari strategi politik DPR untuk membiarkan proses legislasi tersebut berlarut-larut hingga akhirnya membuka peluang bagi Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Menurutnya, mekanisme penerbitan Perppu berpotensi membuat pembahasan tidak melalui proses perdebatan terbuka sebagaimana mekanisme legislasi di DPR. Dalam situasi tersebut, Presiden memiliki ruang untuk menentukan substansi pengaturan yang dinilai paling mengakomodasi kepentingan politiknya.
"Jadi saya merasa kelambanan DPR membahas RUU Pemilu tak lepas dari beban kepentingan pragmatis yang ada pada mereka. Beban itu menjadi modal kemenangan bagi partai-partai mayoritas di parlemen sekaligus bagi inkumben pada Pilpres mendatang," tegasnya.
Ia mengingatkan, UU Pemilu bukan sekadar produk legislasi, melainkan instrumen penting yang akan menentukan arah dan kualitas kompetisi politik nasional pada Pemilu 2029.
Karena itu, Lucius menilai proses revisi UU Pemilu harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan mengedepankan kepentingan demokrasi, bukan justru dijadikan instrumen untuk mengamankan kepentingan elektoral kelompok politik tertentu.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
INTERNASIONALBuntut Pelarian Flavio Bolsonaro, Brasil Panggil Kuasa Usaha Argentina
Rozie Winata·2 menit yang lalu -
PERISTIWA5 Rumah Permanen di Titi Papan Medan Ludes Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Rozie Winata·34 menit yang lalu -
OLAHRAGAJelang Duel Kontra Chelsea, Michael Carrick Tuntut Skuad MU Tetap Pede
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
PERISTIWAKarhutla Merauke, Kepala BNPB Minta Pengawasan dan Pencegahan Diperketat
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALDituduh Merekam, Sekelompok Pemuda di Kawasan Basis Narkoba Bajigur Aniaya Warga hingga Berdarah
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIKasus Peretasan Binance Rp114 Triliun, Pengamat Ingatkan Risiko Ancaman Pasar Kripto Nasional
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NEWSTerkejut Putusan MA, Ahmad Doli Kurnia: Putusan Hukum Harus Dihormati
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
PENDIDIKAN2.717 Guru dan Operator PPPK Paruh Waktu Deliserdang Terima Tambahan Penghasilan Rp500 Ribu per Bulan
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
-
SUMSELPemutihan Pajak Berakhir Hari Ini, Samsat Buka hingga Tengah Malam
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan