Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Formappi Curiga DPR Sengaja Gantung Revisi UU Pemilu demi Kepentingan Politik 2029

Formappi curiga kelambanan DPR bahas revisi UU Pemilu demi kepentingan politik pragmatis jelang Pemilu 2029

Peneliti Formappi, Lucius Karus, menyoroti dugaan kepentingan politik di balik lambannya pembahasan revisi UU Pemilu di DPR, Jumat (30/10/2026). (Foto: istimewa)
Peneliti Formappi, Lucius Karus, menyoroti dugaan kepentingan politik di balik lambannya pembahasan revisi UU Pemilu di DPR, Jumat (30/10/2026). (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (), Lucius Karus melontarkan kecurigaannya atas lambannya pembahasan di DPR karena sarat kepentingan politik menjelang .

Padahal, pada Masa Sidang I, Komisi II telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pemilu. Selain itu, sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar juga telah digelar untuk membahas berbagai substansi perubahan undang-undang tersebut.

Dengan adanya pembentukan Panja dan pelaksanaan RDPU, Lucius menilai arah pembahasan semestinya sudah semakin jelas. Karena itu, tidak ada alasan bagi DPR untuk menunda atau bahkan menghentikan proses pembahasan yang telah dimulai.

"Aneh saja kalau DPR sampai tidak segera melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu di Masa Sidang II mendatang. Dengan pembentukan Panja dan sejumlah RDPU yang sudah dilakukan, seharusnya kepastian nasib revisi UU Pemilu semakin jelas," ujarnya kepada Nusantaraterkini.co, Jumat (30/10/2026).

Ia menduga, apabila DPR justru tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu, terdapat kemungkinan adanya kepentingan politik tertentu yang melatarbelakanginya.

Lucius menilai, salah satu persoalan yang berpotensi muncul dalam pembahasan revisi UU Pemilu adalah perbedaan kepentingan antara partai politik di parlemen dengan tuntutan publik, terutama menyangkut pengaturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Menurutnya, pembahasan revisi UU Pemilu berpotensi memunculkan perdebatan tajam. Pasalnya, terdapat aspirasi publik agar presidential threshold disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni menjadi 0 persen. Sementara itu, sejumlah partai politik di parlemen justru menginginkan agar ketentuan tersebut tidak menjadi 0 persen.

Di sisi lain, terdapat pula perbedaan pandangan mengenai parliamentary threshold. Sebagian pihak menghendaki ambang batas parlemen diturunkan dari ketentuan 4 persen yang berlaku saat ini, sedangkan partai-partai mayoritas di DPR disebut memiliki kecenderungan untuk mempertahankan atau bahkan menaikkan angka tersebut.

Lucius berpandangan, jika pembahasan revisi UU Pemilu dibuka secara serius, perbedaan kepentingan tersebut tidak dapat dihindari. Terlebih, apabila partai-partai mayoritas di parlemen berupaya memaksakan ketentuan yang dinilai lebih menguntungkan kepentingan politik mereka sendiri.

Ia bahkan menduga, lambannya pembahasan revisi UU Pemilu bisa menjadi bagian dari strategi politik DPR untuk membiarkan proses legislasi tersebut berlarut-larut hingga akhirnya membuka peluang bagi Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menurutnya, mekanisme penerbitan Perppu berpotensi membuat pembahasan tidak melalui proses perdebatan terbuka sebagaimana mekanisme legislasi di DPR. Dalam situasi tersebut, Presiden memiliki ruang untuk menentukan substansi pengaturan yang dinilai paling mengakomodasi kepentingan politiknya.

"Jadi saya merasa kelambanan DPR membahas RUU Pemilu tak lepas dari beban kepentingan pragmatis yang ada pada mereka. Beban itu menjadi modal kemenangan bagi partai-partai mayoritas di parlemen sekaligus bagi inkumben pada Pilpres mendatang," tegasnya.

Ia mengingatkan, UU Pemilu bukan sekadar produk legislasi, melainkan instrumen penting yang akan menentukan arah dan kualitas kompetisi pada Pemilu 2029.

Karena itu, Lucius menilai proses revisi UU Pemilu harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan mengedepankan kepentingan demokrasi, bukan justru dijadikan instrumen untuk mengamankan kepentingan elektoral kelompok politik tertentu.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait