Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Puan Tegaskan Aturan Baru Pemilu Termasuk PT 5 Persen Belum Diputuskan

Wacana kenaikan PT 5% dan syarat dukungan capres baru tahap informal, belum ada keputusan resmi dari DPR

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pandangannya terkait wacana parliamentary threshold 5 persen dan syarat pencalonan presiden yang diusung minimal dua fraksi di DPR, saat memberikan keterangan pers, Selasa (22/9/2026). (Foto: Luki Setiawan/Nusantaraterkini.co)
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pandangannya terkait wacana parliamentary threshold 5 persen dan syarat pencalonan presiden yang diusung minimal dua fraksi di DPR, saat memberikan keterangan pers, Selasa (22/9/2026). (Foto: Luki Setiawan/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA β€” Ketua DPR menegaskan wacana kenaikan (PT) menjadi 5 persen masih berada dalam tahap pembicaraan informal antarpartai politik.

Puan mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai besaran tersebut. Karena pembahasan formal baru akan dilakukan dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu di DPR.

β€œBatas PT 5 persen itu masih dalam tahap pembicaraan di antara partai politik. Belum secara resmi nanti di DPR itu akan diusulkan oleh pemerintah atau politik. Itu juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi,” ujarnya saat jumpa pers, Selasa (22/9/2026).

Menurut Puan, komunikasi antarpartai politik terkait desain Pemilu akan terus dilakukan sebelum masuk ke pembahasan resmi di DPR. Ia memastikan DPR siap mengikuti proses pembicaraan tersebut bersama pemerintah dan partai politik.

β€œUntuk perbincangan informal selalu akan dibicarakan bersama partai-partai politik dan DPR. Tentu saja siap untuk selalu ikut perbincangan terkait dengan apa yang sudah dibicarakan,” katanya.

Selain PT 5 persen, Puan juga menanggapi wacana syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh dukungan minimal dari dua fraksi di DPR. Ia menekankan, berbagai gagasan terkait aturan Pemilu masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan resmi.

Wacana dukungan minimal dua fraksi muncul dalam pembahasan desain pencalonan presiden setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold. Sejumlah pihak di DPR juga masih menunggu pembahasan lebih lanjut melalui Panja RUU Pemilu.

Dengan demikian, baik angka PT 5 persen maupun mekanisme dukungan minimal dua fraksi untuk pencalonan presiden masih menjadi bagian dari dinamika pembahasan .

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait