Ray Rangkuti: Kawal Putusan MK, Jangan Biarkan Pilkada Kembali ke Tangan DPRD
Ray Rangkuti menegaskan pentingnya mengawal Putusan MK agar pilkada tetap langsung dan tidak dikembalikan ke tangan DPRD.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, mengeluarkan seruan tegas untuk membentengi sistem demokrasi Indonesia dari upaya mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) ke tangan DPRD. Dalam forum diskusi Vinus awal tahun ini, ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 adalah mutlak.
Putusan tersebut menjadi dasar hukum untuk memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu lokal guna memberikan ruang kontestasi yang lebih jernih bagi rakyat.
β
Ray menjelaskan bahwa secara substansi, pemilihan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat harus dipisahkan dari pemilihan di tingkat daerah. Menurutnya, skema ini merupakan mandat konstitusi yang tidak boleh ditawar lagi oleh para pembuat kebijakan.
Baca Juga : Rektor Universitas Paramadina Usulkan Pilkada Jalan Tengah: Solusi Atasi Politik Uang dan Ketergantungan pada Cukong
β
“Pemilu nasional itu berupa pileg maupun eksekutif dalam hal ini presiden dan wapres yang harus dilaksanakan paling cepat dua tahun setelahnya dilaksanakan pemilu lokal,” jelas Ray Rangkuti, Minggu (4/1/2026).
βNamun, realita di lapangan menunjukkan adanya kerumitan teknis dalam transisi masa jabatan anggota legislatif. Ray mengidentifikasi dua opsi yang kini mengemuka: melalui Perppu atau revisi UU Pemilu yang akan digodok DPR. Meski Perppu dianggap sebagai solusi cepat, ia meragukan momentumnya.
β“Mendukung atau memungkinkan dikeluarkan Perppu. Tapi rasanya itu agak lama, boleh jadi itu setahun sebelum pemilu dilakukan,” ujarnya, seperti dilansir RMOL.
βDi sisi lain, Ray mencium adanya upaya sistematis dari sebagian elite politik untuk menggunakan isu efisiensi sebagai pintu masuk pilkada tidak langsung. Ia membedah lima alasan yang kerap digunakan, mulai dari biaya tinggi hingga ancaman konflik sosial. Bagi Ray, alasan-alasan tersebut sering kali hanya menjadi dalih untuk mereduksi kedaulatan rakyat. Sebagai langkah konkret, ia akan segera mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengunci tafsir agar tidak terjadi penyimpangan di masa depan.
Baca Juga : Pilkada Tak Langsung Jadi Polemik, Golkar Pastikan Hak Rakyat Tetap Terjaga via DPRD
β“Pada intinya, kita merasa sangat penting untuk tetap mendukung dan menjaga keputusan MK yang terkait dengan keserentakan pemilu lokal dan nasional yang harus dilaksanakan oleh kita sebagai bangsa,” tegasnya.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALTiga Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Polres Binjai, Sabu, Ekstasi dan Ganja Disita
hendra·30 menit yang lalu -
SEPAKBOLAKevin Diks Emban Ban Kapten Timnas Indonesia Gantikan Jay Idzes di FIFA ASEAN Cup 2026
Rozie Winata·34 menit yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Matangkan Kesiapan Operasi Sikat I Musi 2026, Sasar Curat, Curas, Curanmor hingga Premanisme
hendra·53 menit yang lalu -
TECHNOTrump Tolak Desakan Pembentukan Regulasi Internasional untuk AI
Rozie Winata·57 menit yang lalu -
-
KRIMINALBaru Dua Bulan Edarkan Pod Getar, Pasangan Kekasih di Medan Simpan 290 Barang Bukti
hendra·1 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Antam Naik Tipis ke Rp2.630.000, Perak Menguat ke Rp44.750
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
NEWSALAMP AKSI Desak Kejari Medan Usut Dugaan Korupsi Proyek Alat Berat Rp11,4 Miliar di DLH
hendra·2 jam yang lalu -
POLITIKHensa Usul Suara Parpol di Bawah Parliamentary Threshold Digabung agar Tak Terbuang
hendra·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan