Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sembunyi di Kebun Sawit Kawasan Pali, Polisi Bekuk Penadah Mobil Curian yang Viral

Sembunyi di Kebun Sawit Kawasan Pali, Polisi Bekuk Penadah Mobil Curian yang Viral

A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Tim gabungan Polsek Ilir Barat 1 dan Polres PALI berhasil menangkap seorang pria berinisial A (51) yang diduga sebagai penadah mobil Toyota Kijang hasil pencurian di Jalan Tanjung Bubuk, Palembang, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 16.29 WIB.

Petugas menemukan barang bukti mobil curian yang sempat tersebut disembunyikan di area perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang tidak jauh dari rumah tersangka.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini didasari oleh hasil analisis rekaman CCTV dan koordinasi lintas wilayah guna memetakan pergerakan pelaku yang mencuri kendaraan milik korban I (49) pada 27 April lalu.

“Kami segera melakukan olah TKP dan penyisiran rekaman CCTV untuk memetakan pergerakan pelaku. Keberhasilan ini merupakan hasil analisis di lapangan serta koordinasi lintas wilayah yang solid,” ujar Kapolsek Ilir Barat 1 Kompol Fauzi Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (4/5/2026).

Kompol Fauzi Saleh menegaskan jika pihaknya kini tengah mengejar pelaku utama yang identitasnya telah dikantongi oleh penyidik. 

Selain unit mobil, korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga lainnya dengan total kerugian materil diperkirakan mencapai Rp52.000.000.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku utama yang identitasnya telah kami kantongi,” tegas Kompol Fauzi Saleh.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi kerja cepat tim gabungan dalam menindak tegas jaringan kriminalitas yang meresahkan masyarakat. 

Ia mengimbau warga untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menjaga situasi kamtibmas di Sumatera Selatan tetap kondusif.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk jaringan penadah. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami menjaga kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 jo Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait