Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Nyamar Jadi Jukir, Residivis Nekat Curi Ban Serep Mobil Pengunjung Tempat Pijat

Berkedok juru parkir, residivis di Medan nekat curi ban serep mobil pengunjung tempat pijat hingga dibekuk

Bagikan:
Tersangka Adriansyah saat diinterogasi polisi. (Foto: istimewa)
Tersangka Adriansyah saat diinterogasi polisi. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Aksi nekat dilakukan oleh Adriansyah (PS), seorang pemuda setempat yang tinggal di sekitar Jalan Brigjen Katamso, Medan.

Ia memanfaatkan situasi dengan menyamar sebagai juru parkir (jukir) untuk mencuri ban serep mobil milik pengunjung tempat pijat, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Peristiwa bermula saat sebuah mobil Avanza yang dikemudikan oleh Senior, warga Binjai, tampak kebingungan mencari tempat parkir di kawasan ruko yang sedang padat kendaraan.

Melihat kesempatan itu, Adriansyah langsung mengambil peran dan bersikap seolah-olah juru parkir resmi.

Korban diarahkan untuk memarkirkan kendaraannya persis di depan sebuah ruko yang sedang tutup. Di saat itulah niat jahat tersangka muncul.

Memanfaatkan situasi yang sepi di bagian belakang mobil, ia dengan cepat melancarkan aksinya dengan mengambil ban serep yang tergantung di kolong bawah bagasi belakang.

Aksi pencurian ini baru diketahui korban setelah ditegur oleh seorang sekuriti setempat. Sekuriti tersebut curiga melihat dudukan ban serep mobil korban terbuka dan langsung memberi tahu pemiliknya yang sedang berada di dalam tempat refleksi pijat. 

Korban yang tak terima lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolsek Medan Kota melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus penjambretan.

"Begitu mendapat laporan, kami langsung melakukan pengejaran. Pelaku berhasil kami amankan saat bersembunyi di lantai 2 rumahnya beserta barang bukti ban serep milik korban," ujar Iptu Poltak Tambunan, Rabu (4/11/2026).

Rencananya, ban serep tersebut akan dijual oleh tersangka seharga Rp 150 ribu keesokan paginya. Namun, sebelum sempat dijual, polisi keburu meringkus pelaku. Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(Ton/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait