Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polisi Gerebek Pabrik Oli Palsu di Karawang, 2.653 Botol Berbagai Merek Disita

Polisi membongkar pabrik oli palsu di Karawang dan menyita 2.653 botol berbagai merek. Seorang pria ditangkap karena memproduksi dan menjualnya.

Bagikan:
Polisi Gerebek Pabrik Oli Palsu di Karawang, 2.653 Botol Berbagai Merek Disita. (Foto: istimewa)
Polisi Gerebek Pabrik Oli Palsu di Karawang, 2.653 Botol Berbagai Merek Disita. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,ย  โ€“ Praktik produksi oli palsu terbongkar di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan sekaligus pengemasan oli palsu di kawasan Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 2.653 botol berisi oli dan pelumas palsu dari berbagai merek. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial MK yang diduga menjadi pelaku produksi dan penjualan produk ilegal tersebut.

Kapolresta Kombes Pol Mario Prahatinto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi anggota Polsek Pakisjaya mengenai sebuah rumah di Kampung Baru yang dicurigai menjadi lokasi pembuatan oli palsu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Karawang melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada Jumat (30/10/2026). Hasil pemeriksaan menemukan aktivitas produksi oli yang tidak sesuai dengan merek pada kemasannya.

"Tim Opsnal Unit II Tipidsus melakukan pengecekan ke TKP dan benar bahwa di tempat tersebut ditemukan tempat oli berikut botol kemasan berbagai merek kemudian kami mengamankan saudara MK yang mengakui bahwa benar melakukan kegiatan tersebut," kata Mario, Rabu (4/11/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, MK mengaku meracik atau membuat oli sendiri, kemudian mengemasnya menggunakan botol berbagai merek terkenal. Produk tersebut tersedia dalam ukuran 0,8 liter dan 1 liter.

Proses pengemasan dilakukan secara manual menggunakan corong dan teko berukuran literan. Setelah botol terisi, pelaku menyegel kemasan sebelum memasarkannya kepada konsumen.

Menariknya, penjualan oli palsu tersebut dilakukan secara daring melalui akun Shopee bernama Sultan Spare Part.

"Oli dimasukkan dalam kemasan berbagai merek menggunakan corong dan teko literan. Kemudian disegel lalu dijual ke bengkel dengan cara online di akun Shopee bernama Sultan Spare Part," ungkap Mario.

Selain 2.653 botol oli dan pelumas palsu yang telah terisi, polisi turut menyita 1.300 botol kosong yang diduga akan digunakan untuk pengemasan berikutnya.

Saat ini, MK telah ditahan di Mapolresta Karawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mario menjelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait