Polisi Gerebek Pabrik Oli Palsu di Karawang, 2.653 Botol Berbagai Merek Disita
Polisi membongkar pabrik oli palsu di Karawang dan menyita 2.653 botol berbagai merek. Seorang pria ditangkap karena memproduksi dan menjualnya.
Nusantaraterkini.co,ย KARAWANG โ Praktik produksi oli palsu terbongkar di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan sekaligus pengemasan oli palsu di kawasan Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 2.653 botol berisi oli dan pelumas palsu dari berbagai merek. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial MK yang diduga menjadi pelaku produksi dan penjualan produk ilegal tersebut.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi anggota Polsek Pakisjaya mengenai sebuah rumah di Kampung Baru yang dicurigai menjadi lokasi pembuatan oli palsu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Karawang melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada Jumat (30/10/2026). Hasil pemeriksaan menemukan aktivitas produksi oli yang tidak sesuai dengan merek pada kemasannya.
"Tim Opsnal Unit II Tipidsus melakukan pengecekan ke TKP dan benar bahwa di tempat tersebut ditemukan tempat oli berikut botol kemasan berbagai merek kemudian kami mengamankan saudara MK yang mengakui bahwa benar melakukan kegiatan tersebut," kata Mario, Rabu (4/11/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, MK mengaku meracik atau membuat oli sendiri, kemudian mengemasnya menggunakan botol berbagai merek terkenal. Produk tersebut tersedia dalam ukuran 0,8 liter dan 1 liter.
Proses pengemasan dilakukan secara manual menggunakan corong dan teko berukuran literan. Setelah botol terisi, pelaku menyegel kemasan sebelum memasarkannya kepada konsumen.
Menariknya, penjualan oli palsu tersebut dilakukan secara daring melalui akun Shopee bernama Sultan Spare Part.
"Oli dimasukkan dalam kemasan berbagai merek menggunakan corong dan teko literan. Kemudian disegel lalu dijual ke bengkel dengan cara online di akun Shopee bernama Sultan Spare Part," ungkap Mario.
Selain 2.653 botol oli dan pelumas palsu yang telah terisi, polisi turut menyita 1.300 botol kosong yang diduga akan digunakan untuk pengemasan berikutnya.
Saat ini, MK telah ditahan di Mapolresta Karawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mario menjelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
HUKUM DAN KRIMINALTerbukti Lakukan Penipuan, Bripka Vegantoro Dony Dipecat Tidak Hormat dari Polres Batu
hendra·2 jam yang lalu -
Moto GPAbsen Dua Seri karena Cedera, Fermin Aldeguer Siap Kembali di MotoGP Qatar
hendra·3 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolisi Gerebek Pabrik Oli Palsu di Karawang, 2.653 Botol Berbagai Merek Disita
hendra·3 jam yang lalu -
NEWSMualem Temui Prabowo di Istana, Bahas Bendera Aceh hingga Kelanjutan Dana Otsus
hendra·4 jam yang lalu -
NEWSKarhutla Meluas di Sejumlah Daerah, 864 Titik Api Terdeteksi di 10 Provinsi
hendra·4 jam yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALDibunuh Rekan Kerja dan Dikubur di Ogan Ilir, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan Pedagang Sayur di Muba
hendra·5 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKakek 76 Tahun Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun Penyandang Disabilitas
hendra·6 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolisi Bongkar TPPO Bermodus Lowongan Kerja, 21 WNA Filipina dan Taiwan Jadi Korban: 4 Tersangka Diringkus
hendra·6 jam yang lalu -
NASIONALILUNI Jabar Dukung Penangkapan LSP Cs, Harus Dibongkar hingga ke Akar
Rozie Winata·7 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan