Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Anggota DPR Dorong RUU Perampasan Aset Prioritaskan Pemulihan Kerugian Rakyat

Anggota DPR Muhammad Rahul mendorong RUU Perampasan Aset memprioritaskan pengembalian aset hasil kejahatan kepada korban.

Anggota Komisi III DPR Muhammad Rahul mendukung penguatan RUU Perampasan Aset dengan menekankan pentingnya prioritas pengembalian aset hasil kejahatan kepada rakyat yang menjadi korban, Sabtu (31/10/2026) (foto: istimewa)
Anggota Komisi III DPR Muhammad Rahul mendukung penguatan RUU Perampasan Aset dengan menekankan pentingnya prioritas pengembalian aset hasil kejahatan kepada rakyat yang menjadi korban, Sabtu (31/10/2026) (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota mendukung langkah Ketua Komisi III dalam mendorong penguatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memastikan aset hasil kejahatan keuangan dapat dirampas sekaligus memulihkan kerugian rakyat yang menjadi korban.

Menurutnya, persoalan pengembalian kerugian korban masih menjadi tantangan dalam praktik penegakan hukum. Terlebih, dalam sejumlah kasus, aset hasil kejahatan telah dialihkan, disembunyikan, atau ditempatkan atas nama pihak lain, sehingga menyulitkan proses pemulihan.

Ia menilai, kepastian hukum mengenai pengembalian aset sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang menjadi korban berbagai kejahatan keuangan, seperti investasi bodong, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar yang melibatkan tindak pidana, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.

“Jangan sampai pelaku kejahatan keuangan sudah menjalani hukuman, tetapi masih dapat menikmati hasil kejahatannya, sementara masyarakat yang menjadi korban justru kesulitan mendapatkan kembali uang mereka. Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan,” kata Rahul, Sabtu (31/10/2026).

Rahul secara khusus mendukung penguatan ketentuan Pasal 38 ayat (3) dalam pembahasan . Ketentuan tersebut mengatur kemungkinan aset hasil perampasan dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.

Menurutnya, apabila aset yang dirampas berasal dari kerugian masyarakat akibat tindak pidana, maka pengembaliannya kepada korban harus menjadi prioritas.

“Kalau uang yang dirampas berasal dari masyarakat yang menjadi korban penipuan, maka pengembaliannya kepada korban harus menjadi prioritas. Jangan sampai aset hasil kejahatan justru masuk ke kas negara, sementara masyarakat yang kehilangan uangnya masih harus berjuang panjang untuk mendapatkan kembali hak mereka sendiri,” ujarnya.

Selain itu, Rahul menilai mekanisme perampasan aset melalui gugatan terhadap aset atau in rem dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat penanganan kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Melalui mekanisme tersebut, proses penelusuran dan perampasan aset diharapkan tidak selalu harus menunggu hingga seluruh proses pidana terhadap pelaku selesai. Dengan demikian, peluang pelaku untuk menyembunyikan atau mengalihkan aset selama proses hukum berlangsung dapat diminimalkan.

Meski demikian, Rahul mengingatkan pelaksanaan perampasan aset tetap harus mengedepankan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Setiap proses harus dilakukan melalui mekanisme peradilan yang sah, berdasarkan pembuktian, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang beritikad baik.

“Pelaku kejahatan tidak boleh diberikan kesempatan untuk menyembunyikan atau mengalihkan aset hasil tindak pidana hanya karena proses hukum membutuhkan waktu panjang. Negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menelusuri, mengamankan, dan merampas aset hasil kejahatan agar dapat digunakan untuk memulihkan kerugian korban,” jelasnya.

Rahul juga mengapresiasi perhatian terhadap kepentingan korban dalam pembahasan . Ia berharap regulasi tersebut nantinya mampu memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi sekaligus memberikan kepastian mengenai mekanisme pengembalian aset kepada masyarakat yang dirugikan.

Ia menegaskan, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari banyaknya pelaku kejahatan yang dijatuhi hukuman, tetapi juga dari kemampuan negara mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban.

“Kami mengapresiasi langkah Ketua RI yang terus mendorong penguatan RUU Perampasan Aset dengan menempatkan pemulihan hak korban sebagai salah satu prioritas. Keberhasilan penegakan hukum bukan hanya diukur dari pelaku yang dihukum, tetapi juga dari sejauh mana aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada masyarakat yang berhak. Inilah keadilan yang harus kita perjuangkan,” pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait