Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polrestabes Medan Tangkap 76 Tersangka Kasus Narkoba di Januari 2025

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polrestabes Medan Tangkap 76 Tersangka Kasus Narkoba di Januari 2025

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Polrestabes Medan bersama Pomdam dan Denpom berhasil menangkap 76 tersangka kasus narkoba di wilayah Kota Medan. Penangkapan tersebut dilakukan sejak 1 hingga 22 Januari 2025.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan, dari total 76 tersangka, 55 di antaranya terdiri dari 53 pria dan 2 wanita dewasa yang diduga sebagai pengedar atau pemilik narkotika.

BACA JUGA: Warga Helvetia Terancam Digusur, Aksi Protes Digelar Sepanjang Jalan

"Sebanyak 21 tersangka lainnya merupakan pengguna, dengan rincian 12 orang direhabilitasi di BNN dan 9 orang direhabilitasi di Panti Fokus Indonesia," ucap Gidion, Kamis (23/1/2025).

Lokasi Penangkapan

Sebanyak 45 tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi peredaran narkoba berhasil diungkap.

Dalam rincian lokasinya, Polsek Medan Tembung, 11 TKP, Polsek Sunggal 9 TKP, Polsek Medan Timur 8 TKP, Polsek Medan Kota 3 TKP, Polsek Delitua 3 TKP, Polsek Helvetia 3 TKP, Polsek Medan Area 2 TKP, Polsek Pancurbatu 2 TKP, Polsek Tuntungan 2 TKP, Polsek Medan Baru 1 TKP danPolsek Patumbak: 1 TKP.

Barang Bukti yang Disita

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, Sabu sebanyak 48,37 gram, ganja: 46.126 gram dan Ekstasi, 1.993 butir

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Kasus Menonjol

Beberapa kasus yang menjadi sorotan, diantaranya, penangkapan di perumahan Glugur Hong yang melibatkan 11 tersangka. Dari jumlah tersebut, 2 tersangka ditahan, sementara 9 lainnya menjalani rehabilitasi.

BACA JUGA: Prabowo ke Anggota Kabinet: Kita Berada di Trajektori yang Benar

Penangkapan pada Selasa, 21 Januari 2025, di Jalan Binjai Km 16,2, Jalan Serbajadi, Sunggal. Polisi menerima penyerahan 14 tersangka dari Pomdam, dengan 1 di antaranya terlibat dalam peredaran narkotika.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan