Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Sindikat Liquid Zombie Lintas Negara

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar jaringan internasional peredaran narkotika golongan II jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau dikenal luas sebagai “liquid zombie”. 

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat tersangka serta menyita 5.428 cartridge siap edar.

Baca Juga : Ribuan Cartridge Etomidate Jaringan Internasional Disita Polisi

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya agenda memperkuat pemberantasan narkoba.

Baca Juga : Pelaku Penembak Pedagang Ikan Hingga Tewas Dibekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan

“Ini bentuk nyata komitmen kami memutus mata rantai peredaran narkoba yang kini makin canggih dan lintas negara,” ujar Aris dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (10/2/2026).

*Terungkap dari Laporan Warga*

Baca Juga : Gubernur Sumsel Targetkan Bangunan Pemerintah jadi Pionir Kebijakan Gentengnisasi

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai peredaran cartridge rokok elektrik berisi cairan berbahaya. 

Baca Juga : VIDEO, Pembangunan Jembatan Muara Lawai Mandek, Dana Patungan Perusahaan Masih 25 Persen

Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tersangka pertama berinisial R (35) di sebuah hotel di Jakarta.

Dari tangan R, polisi menyita 333 cartridge bermerek Ferrari, LV, dan Mercedes yang diduga kuat berisi etomidate, zat anestesi yang kini masuk dalam narkotika golongan II.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa R menerima ribuan cartridge dari jaringan yang dikirim dari Jambi, atas perintah seseorang berinisial K yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

*Jejak ke Malaysia Terbongkar*

Pengembangan kasus membawa polisi pada jaringan yang lebih besar. Tiga tersangka lain kemudian ditangkap di Jakarta Selatan dengan barang bukti 5.095 cartridge tambahan. 

Polisi juga menyita dua mobil, delapan handphone, paspor, dan tiket pesawat dari Malaysia ke Medan.

“Dari bukti perjalanan dan komunikasi para tersangka, terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan dari Malaysia, masuk lewat Sumatera Utara, kemudian didistribusikan melalui Jambi hingga Jakarta,” ungkap Aris.

Polisi menegaskan bahwa etomidate telah resmi masuk narkotika golongan II berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025. Zat ini berbahaya karena dapat menyebabkan pingsan, kejang, hingga kematian, terutama jika dikonsumsi melalui rokok elektrik.

“Modus ini sangat berbahaya karena menyasar anak muda dengan kemasan rokok elektrik yang terlihat legal,” tegas Aris.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Penyidikan masih kami kembangkan untuk memburu jaringan di atasnya, termasuk aktor utama yang berada di luar negeri,” tutupnya.

 (LS/Nusantaraterkini.co)