Ribuan Warga Terima SK Penegasan Status Kewarganegaraan
Ditjen AHU Terbitkan 4.000 SK
Ditjen AHU menerbitkan lebih dari 4.000 SK penegasan status kewarganegaraan RI bagi warga yang belum memiliki dokumen resmi.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus mempercepat penegasan status kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum memiliki dokumen resmi. Hingga 1 November 2026, lebih dari 4.000 orang yang tersebar di berbagai negara telah menerima Surat Keputusan (SK) penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia.
Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan 133 SK penegasan status kewarganegaraan Indonesia dari total 154 permohonan warga keturunan Indonesia-Filipina di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Menurut Dulyono, penerbitan SK tersebut dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan secara cermat terhadap setiap pemohon untuk memastikan kesesuaian identitas dan dokumen yang disampaikan.
Selain 133 warga Kota Bitung yang telah menerima SK penegasan status kewarganegaraan RI, terdapat 20 warga di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah terverifikasi dan saat ini menunggu proses faktual selanjutnya.
Dulyono menjelaskan, proses penegasan status kewarganegaraan melibatkan tim lintas kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian, serta pemerintah daerah.
Verifikasi dilakukan melalui pencocokan dokumen, wawancara, hingga pemeriksaan langsung guna memastikan identitas setiap pemohon.
“Penegasan status kewarganegaraan tidak bisa diberikan tanpa verifikasi terlebih dahulu. Kami harus memastikan bahwa orang yang mengajukan permohonan benar-benar sesuai dengan data dan dokumen yang diperiksa,” ujar Dulyono.
Program penegasan status kewarganegaraan ini dilaksanakan di sejumlah wilayah, baik di dalam maupun luar negeri, antara lain Tawau, Kuala Lumpur, Kinabalu, Johor Bahru, Bitung, serta beberapa negara di kawasan Timur Tengah.
Tercatat sebanyak 1.065 warga keturunan Indonesia, termasuk orang tua dan anak-anak mereka, telah memperoleh penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia melalui program tersebut.
Pelaksanaan program dilakukan oleh Ditjen AHU, khususnya Direktorat Tata Negara, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara serta melibatkan Kantor Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung, dan pemerintah daerah setempat.
Sementara itu, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum dan kepastian status kewarganegaraan sebagai hak dasar yang dijamin konstitusi.
Menurut Supratman, program tersebut merupakan wujud nyata tanggung jawab negara dalam melindungi seluruh bangsa Indonesia, termasuk warga negara yang selama ini belum memiliki dokumen kewarganegaraan atau undocumented person.
“Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan kepastian atas status kewarganegaraannya. Penegasan status kewarganegaraan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Supratman.
Ia menjelaskan, ketidakjelasan status kewarganegaraan dapat berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, pekerjaan, hingga hak sosial lainnya.
Karena itu, penegasan status kewarganegaraan menjadi langkah awal untuk membuka akses masyarakat terhadap berbagai hak tersebut.
“Ketika seseorang telah memperoleh kepastian status kewarganegaraan Indonesia, maka hak-hak dasarnya sebagai warga negara juga harus dapat terpenuhi, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” ujarnya.
Supratman menambahkan, pemerintah akan terus memaksimalkan upaya penegasan status kewarganegaraan bagi WNI yang belum memiliki dokumen, baik di dalam maupun luar negeri.
Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta penguatan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan agar proses berjalan cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan.
"Penegasan status kewarganegaraan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2026 tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan," pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALDPR Desak Pemerintah Kerahkan Kekuatan Penuh Padamkan Karhutla Papua Selatan
Rozie Winata·1 menit yang lalu -
NASIONALPolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Rozie Winata·38 menit yang lalu -
INTERNASIONALPejabat Senior Korea Utara Kecam AS atas Tuduhan Keterlibatan dalam Kasus Pencurian Binance
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALMabes Polri Buka Suara soal Isu Penangkapan Sejumlah Jenderal di Mako Brimob
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOAnis Byarwati Soroti Pajak Pembalut: Jangan Bebani Perempuan Setiap Bulan
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOMantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan dkk Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Proyek 22 Miliar
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
EKONOMIRupiah Dibuka Menguat ke Rp18.135 per Dolar AS, Pasar Masih Dibayangi Ketidakpastian Global
hendra·3 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKPK Diminta Telusuri Mencuatnya Inisial "RAMA" Dalam Dakwaan Wamen Imipas
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWS VIDEOIni Alasan Gubernur Herman Deru Tidak Perpanjang Program Pemutihan Pajak
Fadli Tara·3 jam yang lalu -
NEWSUsai Copot Kapolres, Kapolri Diminta Dengarkan Keluhan Santri
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan