Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

PUD Pasar Siapkan Administrasi, PK Eksekusi Pasar Sambas Segera Didaftarkan ke PN Medan

PUD Pasar Medan siapkan berkas PK ke PN Medan untuk tunda eksekusi Pasar Sambas demi kepastian hukum pedagang

PUD Pasar Siapkan Administrasi, PK Eksekusi Pasar Sambas Segera Didaftarkan ke PN Medan
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - tengah mempersiapkan kelengkapan administrasi terkait rencana pengajuan (PK) terhadap eksekusi . 

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, permohonan PK akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Lagi persiapan administrasinya. Insya Allah kalau sudah kelar langsung kita daftar PK ke ,” ujar Direktur Utama (Dirut) PUD Pasar Medan, kepada Nusantaraterkini.co, Kamis (12/2/2026).

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya hukum yang ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas perkara yang sedang bergulir. 

PUD Pasar menegaskan, proses yang dilakukan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengajuan PK tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam dinamika hukum yang saat ini menyita perhatian sejumlah pihak, termasuk pedagang di . 

Sejumlah pedagang sebelumnya berharap proses hukum dapat berjalan transparan serta tidak mengganggu aktivitas perdagangan.

PUD Pasar pun memastikan proses administrasi tengah dirampungkan agar pengajuan dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, terkait penangguhan eksekusi lantai 2 Pasar Sambas Medan, Anggia mengatakan masih menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ia mengaku sempat saling berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti , Pemko Medan, Kodim, dan Polrestabes Kota Medan untuk masa penundaan penggusuran.

"Terkait penundaan, kita sudah surati PN Medan, Polrestabes, dan Kodim. Terimakasih kami sampaikan karena adanya penundaan. Pada prinsipnya kita dan para pedagang sama-sama menunggu sampai kapan penundaan ini," ujarnya.

Anggia menyampaikan, dalam sengketa ini, berada di sisi pedagang. Ia pun mendukung permintaan penundaan eksekusi diperpanjang hingga selesai Imlek dan Lebaran.

(Cw2/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait