Nusantaraterkini.co, MEDAN - PUD Pasar Medan tengah mempersiapkan kelengkapan administrasi terkait rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap eksekusi Pasar Sambas.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, permohonan PK akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca Juga : Pedagang Pasar Sambas Harap Proses PK PUD Pasar Berjalan Transparan dan Jaga Kelancaran Usaha
“Lagi persiapan administrasinya. Insya Allah kalau sudah kelar langsung kita daftar PK ke PN Medan,” ujar Direktur Utama (Dirut) PUD Pasar Medan, Anggia Ramadhan Harahap kepada Nusantaraterkini.co, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga : Eksekusi Pasar Sambas Ditunda, Pedagang: Kami Lega Bisa Dagang saat Imlek dan Lebaran
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya hukum yang ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas perkara yang sedang bergulir.
PUD Pasar menegaskan, proses yang dilakukan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Soal Kepastian Waktu Tunda Eksekusi Pasar Sambas, PUD Pasar Segera Surati PN Medan
Pengajuan PK tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam dinamika hukum yang saat ini menyita perhatian sejumlah pihak, termasuk pedagang di Pasar Sambas.
Baca Juga : Kurir 35,9 Kg Sabu di Medan Dituntut Hukuman Mati
Sejumlah pedagang sebelumnya berharap proses hukum dapat berjalan transparan serta tidak mengganggu aktivitas perdagangan.
PUD Pasar pun memastikan proses administrasi tengah dirampungkan agar pengajuan dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, terkait penangguhan eksekusi lantai 2 Pasar Sambas Medan, Anggia mengatakan masih menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ia mengaku sempat saling berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti PN Medan, Pemko Medan, Kodim, dan Polrestabes Kota Medan untuk masa penundaan penggusuran.
"Terkait penundaan, kita sudah surati PN Medan, Polrestabes, dan Kodim. Terimakasih kami sampaikan karena adanya penundaan. Pada prinsipnya kita dan para pedagang sama-sama menunggu sampai kapan penundaan ini," ujarnya.
Anggia menyampaikan, dalam sengketa ini, PUD Pasar Medan berada di sisi pedagang. Ia pun mendukung permintaan penundaan eksekusi diperpanjang hingga selesai Imlek dan Lebaran.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)
