Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polisi Bongkar Modus Mafia BBM di Medan dan Deliserdang: Pakai Tangki Modifikasi, Untung hingga Rp5 Juta Sehari

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polrestabes Medan memberikan keterangan pers kepada wartawan, Kamis (12/2/2026). (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Polisi mengungkap beragam modus baru yang digunakan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.

Jaringan ini memanfaatkan kendaraan modifikasi, tangki ilegal, hingga pengisian berulang di SPBU untuk menimbun solar dan pertalite yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Baca Juga : Mafia BBM Masih Merajalela, Komisi XII DPR Desak Bongkar Jaringan SPBU dan Beri Hukuman Berat

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan, sebagian pelaku menjadikan praktik tersebut sebagai mata pencaharian utama. Solar subsidi yang diperoleh dari SPBU dialihkan ke tangki penampungan atau jerigen, lalu dijual sebagai BBM industri dengan selisih harga besar.

Baca Juga : Terkait Antrean di SPBU Natal, Kapolres Madina: Sudah Ditertibkan

“Dalam satu hari satu kendaraan bisa menyalurkan hingga lima ton. Keuntungan bisa mencapai sekitar Rp5 juta per hari, bahkan lebih jika pengambilan dilakukan berulang,” sebutnya dalam konferensi pers ungkapan kasus tersebut di gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (12/2/206).

Dalam operasi penindakan, polisi menetapkan 10 tersangka yang terbagi dalam enam perkara berbeda. Mereka terdiri dari pengemudi kendaraan modifikasi, operator SPBU, hingga pelaku distribusi lapangan.

Baca Juga : Polisi Tangkap Mafia BBM: Modus Timbun Solar Subsidi, Dijual dengan Harga Tinggi

Mereka adalah, SY (43) dan MHN (56) diamankan dalam kasus pengisian menggunakan jerigen dan becak motor. M (47) dan AH (18) terlibat pengangkutan pertalite menggunakan mobil pribadi dengan pompa elektrik.

Baca Juga : Terkait Isu Korupsi Pertamina, Khalid Zabidi: Berantas Mafia Migas, Jangan Terkecoh Isu Oplosan

Kemudian S (41) dan AP (45) terkait pengoperasian mobil tangki ilegal bermuatan solar. Lalu RAMC (22) dan AAS (22) diamankan saat membawa jerigen menggunakan sepeda motor. SH (46) ditangkap karena menggunakan mobil Espass yang tangkinya dimodifikasi.

Sedangkan RUS (43) tertangkap mengangkut solar subsidi menggunakan truk Fuso dengan baby tank.

Baca Juga : KRYD Gabungan Polrestabes Medan Sisir Wilayah Pancur Batu hingga Kutalimbaru

Sementara itu, Pertamina wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menegaskan sistem pengawasan telah diperketat, termasuk penggunaan barcode kendaraan, CCTV SPBU terhubung daring 24 jam, serta kewajiban surat rekomendasi resmi untuk pembelian BBM menggunakan jerigen.

Baca Juga : Pedagang Mainan Lecehkan 20 Siswa SD, Korban Diimingi Uang Dua Ribu Rupiah

Namun, menurut perwakilan Pertamina Haniif Rajasyah, pelaku kerap memanfaatkan celah dengan memodifikasi kendaraan atau menyamarkan distribusi agar terlihat legal.

Polrestabes Medan kini memantau sedikitnya lima SPBU yang menjadi titik rawan penyalahgunaan dan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian tidak wajar.

Polisi mengimbau operator SPBU dan masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal.

(Akb/nusantaraterkini.co)