Nusantaraterkini.co, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus narkotika bernama Muhammad Heri dan Musriyanda dengan tuntutan hukuman mati.
Keduanya, terbukti secara sah sebagai perantaa jual beli narkotika jenis sabu seberat 35,9 Kilogram.
Baca Juga : Pembunuh Siswi Paskibra Madina Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Harapkan Pidana Mati
"Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, masing-masing hukuman mati," ucap JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Muhammmad Yudha Prasetyo di ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/2/2026).
Baca Juga : Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati Usai Terbukti Lakukan Kejahatan Kemanusiaan
JPU menyebut, kedua terdakwa didakwa dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar tuntutan dari JPU, hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi di sidang berikutnya, pada Rabu (11/2/2026).
Baca Juga : Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kg Sabu ke Jakarta dalam Aksi Kejar-kejaran di Deliserdang
Sebelumnya, dalam dakwaan kasus ini terjadi pada Selasa (15/7/2025) lalu. Ketika itu, Heri diperintahkan oleh Bang Him (DPO) untuk menerima sabu dari orang suruhannya dan menyerahkannya kepada pihak lain dengan upah Rp2 juta per bungkus.
Baca Juga : Francesco, Kurir Sabu 28 Kg dan 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
Setelah menerima barang itu, Heri meminta agar sabu tersebut dititipkan terlebih dahulu di indekos Yanda yang berlokasi di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah, sebelum diserahkan kepada pihak lain.
Selanjutnya, Yanda menerima uang sebesar Rp10 juta dari Heri karena mengizinkan indekosnya dijadikan tempat penitipan sabu.
Baca Juga : Soal Kepastian Waktu Tunda Eksekusi Pasar Sambas, PUD Pasar Segera Surati PN Medan
Sekitar pukul 14.00 WIB, orang suruhan Bang Him datang mengantarkan empat kardus berisi 19 bungkus sabu dan satu koper hitam berisi 17 bungkus sabu dengan berat total 35.961 gram atau sekitar 35,9 kilogram. Lalu sabu tersebut disimpan di kamar Yanda.
Baca Juga : Terancam Sita Harta Benda, Eks Kades Hariara Pohan Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa
Aksinya tidak berselang lama, pada pukul 18.30 WIB, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika mendatangi indekos tersebut dan langsung menangkap kedua terdakwa.
Selanjutnya, petugas pun melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu seberat 35,9 kilogram yang disimpan dalam lemari.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
