nusantaraterkini.co, LAMPUNG - Seorang petani berinisial STM (40) di Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung tega rudapaksa (perkosa) dua anak kandungnya dan satu keponakan yang masih dibawah umur.
Ketiga korbannya itu masing-masing berusia 16 sampai 17 tahun. Mereka tak berdaya saat tersangka STM memperkosa mereka ketika pulang dari sekolah.
Pemerkosaan itu dilakukan satu-persatu dengan ancaman senjata tajam di rumah pelaku.
Baca Juga : Bulog Sumsel Babel Optimalkan Penyerapan Gabah di Lalan, Dorong Peningkatan Indeks Tanam
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap setelah ia memperkosa keponakannya.
"Dari aksi terakhirnya, barulah terungkap bahwa tersangka sebelumnya telah memperkosa anak kandung dan anak tirinya sendiri," kata Kapolsek dikutip RMOL, Sabtu (28/12/2024).
Terakhir, STM memperkosa keponakannya pada Selasa (10/12/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
Baca Juga : Curi 110 Kilogram Biji Kopi Petani, Dua Pemuda di OKU Diringkus Polisi
Dikatakan Kapolsek, tersangka memperkosa ketika korban ketika pulang sekolah. Hal serupa juga dilakukan kepada anak kandung dan anak tirinya.
"Tersangka yang notabene sebagai orangtua malah dengan teganya memaksa para korban melakukan hubungan suami istri dengan ancaman pisau," ujarnya.
Korban mengalami trauma karena mendapat paksaan dan takut tersangka akan terus melakukan tindakan bejatnya.
Baca Juga : Bejat! Ayah dan Paman Rudapaksa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Pelaku Ditangkap Bersama 2 Kerabatnya
Kasus itupun dilaporkan setelah orangtua dari keponakan tersangka mendengar cerita dari sang anak.
Berbekal laporan tersebut, STM ditangkap pada Kamis (26/12/2024) sekira pukul 07.00 WIB tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya dihadapan Polisi.
STM mengaku, dirinya memperkosa ketiga korban, lantaran hubungan dengan sang istri sudah tidak harmonis lagi.
Baca Juga : Ayah Kandung dan Paman Tega Rudapaksa Kakak Beradik Hingga Hamil 7 Bulan
Tersangka pun melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang masih dibawah umur. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Seputih Surabaya.
"Tersangka dijerat Pasal 81 Atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang ancaman 15 tahun penjata," pungkasnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Kakek Bejat Tega Perkosa Anak Tetangga hingga Hamil, Kini Meringkuk di Penjara
