Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sat Reskrim Polrestabes Medan kembali mengungkap dua pelaku kejahatan seksual dan pencabulan terhadap dua orang anak yang merupakan kakak beradik dan masih di bawah umur, Jumat (26/9/2025) sore.
Pengungkapan kasus ini, bermula dari adanya kecurigaan tetangga yang melihat salah seorang korban tengah hamil besar.
Baca Juga : Barak Narkoba Jermal 15 Digerebek Satres Narkoba Polrestabes Medan, 5 Orang Diamankan
Warga yang curiga, akhirnya mengintrogasi kedua korban.Hal mengejutkan pun di utarakan kedua korban kepada tetangganya itu.Di mana, kedua korban mengaku jika sudah sejak lama menjadi korban asusila yang dilakukan oleh ayah kandung serta pamannya sendiri.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, jika korban adalah dua orang yakni kakak beradik berinisial AS (16) seorang pelajar dan adiknya berinisial CA (14).
Sedangkan, ayah kandung korban, Ngatijan (49) dan paman atau abang dari ayah kandung bernama Tukijan alias Wawak (56) yang saat ini telah diamankan.
"Korbannya ada dua orang kakak beradik, sedangkan pelakunya merupakan ayah kandung serta paman atau abang dari ayah kandung mereka," Ujarnya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, aksi tersebut sudah terjadi sejak tahun 2018, di mana ayah korban saat itu ditahan dibalik jeruji besi karena kasus narkoba.
Baca Juga : Dua Personel Satlantas Polrestabes Medan Diamankan dan Diperiksa terkait OTT Dugaan Pungli Pengendara
Sehingga, Tukijan alias Wawak merawat kedua anak adiknya itu. Namun bukannya merawat kedua korban dengan baik, Tukijan (paman korban) malah menjadikan kedua kakak beradik itu sebagai pemuas nafsu birahinya selama bertahun-tahun hingga akhirnya korban berinisial AS hamil 7 bulan.
Sementara itu, seusai ayah korban bebas dari lembaga pemasyarakatan pada tahun 2023 lalu, kedua kakak beradik ini pun kembali di jemput oleh ayahnya untuk dirawat di rumah mereka.
Akan tetapi, perlakuan yang sama kembali dilakukan oleh Ngatijan (ayah korban) yang menjadikan kedua putrinya yang masih dibawah umur itu sebagai alat pemuas nafsu birahinya.
Dimana, aksi keji dan tidak terpuji yang dilakukan oleh Ngatijan ini, dilakukan hampir setiap malam terhadap korban berinisial CA dengan memanfaatkan saat anak yang satunya tengah pergi ke kamar mandi.
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku pun sempat mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada siapapun tentang perbuatan tersebut
Baca Juga : Dituduh Gelapkan Sertifikat Tanah, Emak-emak Ini Ngaku Korban Kriminalisasi Penyidik Polrestabes Medan
Sementara itu, Ngatijan turut mengungkapkan, jika aksi asusila yang dilakukan terhadap putri kandungnya itu, dilakukan lantaran telah lama berpisah dengan istri atau pun ibu kandung korban sejak tahun 2017 lalu.
AKBP Bayu Putro Wijayanto mengimbau kepada seluruh warga Sumatera Utara khususnya Kota Medan, untuk dapat meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
Bahkan orang tua sendiri tega melakukan persetubuhan sama anaknya," tegasnya.
Baca Juga : Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Ditunjuk sebagai Kapolrestabes Medan
Saat ini, kedua korban sendiri sedang mendapatkan pendampingan psikologis intensif untuk memulihkan trauma. Sementara proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berlanjut.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
