Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bejat! Kakek 74 Tahun Tega Perkosa Wanita Difabel hingga Hamil 7 Bulan

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali

nusantaraterkini.co, BULELENG – Aksi tak bermoral dilakukan seorang kakek berusia 74 tahun berinisial IMS di Kabupaten Buleleng, Bali. Lansia tersebut ditangkap polisi karena diduga memperkosa seorang perempuan penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara berinisial KA (33), yang kini diketahui tengah hamil tujuh bulan.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi membenarkan penangkapan tersebut. “Akibat perbuatan pelaku, korban kini sedang mengandung sekitar tujuh bulan,” ungkapnya, Minggu (5/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, IMS diketahui sudah empat kali melakukan tindakan bejat terhadap korban. Keduanya tinggal di desa yang sama, dan pelaku memanfaatkan kedekatan itu untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga : Rumah Kakek yang Hidup Sendirian di Pemalang Ludes Terbakar

Korban kerap datang ke warung milik IMS untuk berbelanja. Dari situ, pelaku mulai mencari celah hingga akhirnya memaksa korban berhubungan badan.

“Perbuatan kedua dilakukan di rumah korban, saat pelaku mendobrak pintu dan memaksanya. Sementara aksi ketiga dan keempat dilakukan di tepi sungai, disertai ancaman kekerasan,” terang Kapolres.

Kini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Buleleng. Ia dijerat Pasal 6 huruf b atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga : Kakek Bejat Tega Perkosa Anak Tetangga hingga Hamil, Kini Meringkuk di Penjara

(Dra/nusantaraterkini.co).