Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Curi 110 Kilogram Biji Kopi Petani, Dua Pemuda di OKU Diringkus Polisi

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Adetia Purwaningsih
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kedua pelaku pencuri biji kopi di OKU yang berhasil diringkus Polisi. (foto:istimewa)

Nusantaraterkini.coBATURAJA – Aparat Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap dua pemuda berinisial RQ (21) dan KK (16) setelah terbukti mencuri 110 kilogram biji kopi milik seorang petani di Desa Pengandonan, Sumatera Selatan.

Aksi pencurian yang terjadi pada, Kamis (22/1/2026) ini terungkap setelah korban mendapati area penjemuran kopi di belakang rumahnya berantakan dan seluruh hasil panennya hilang.

Baca Juga : Korban Pencurian Dilaporkan Balik Pelaku Kasus Penganiayaan, Mediasi Buntu

Polisi bergerak cepat mengamankan kedua pelaku yang merupakan warga satu desa dengan korban tanpa adanya perlawanan.

Baca Juga : Terekam CCTV, Jambret Bermotor Rampas Dua Ponsel Anak Penjual Sayur di Palembang

Kasi Humas Polres OKU, AKP Feri Zulfian membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa salah satu pelaku masih berstatus sebagai pelajar.

"Dua pelaku sudah kami amankan, salah satunya berstatus pelajar. Penangkapan didasarkan pada keterangan saksi yang sempat melihat keberadaan mereka di lokasi kejadian," ujar AKP Feri Zulfian dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga : KPK OTT di OKU Terkait Kasus Suap Proyek Dinas PUPR

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka membawa kabur total 10 karung biji kopi menggunakan sepeda motor.

Baca Juga : Kasus Perzinahan Pejabat OKU Selatan Dihentikan Polisi: Istri Kecewa, Suami Kebal Hukum

Mirisnya, seluruh hasil curian tersebut telah dijual oleh para pelaku dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya.

"Kerugian korban cukup signifikan. Kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya, di mana mereka sempat mengamati aktivitas korban sebelum melancarkan aksinya," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP (sebelumnya disebut Pasal 477 dalam draf) tentang pencurian dengan pemberatan yang membawa ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

“Mengingat tersangka KK masih di bawah umur, proses hukumnya akan mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman yang disesuaikan,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)