nusantaraterkini.co, JAKARTA – Seorang pria lanjut usia berinisial KH (65) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Timur usai diduga memperkosa seorang remaja 16 tahun di kawasan Penggilingan, Cakung.
Aksi keji itu berlangsung berulang kali sejak awal 2025, hingga akhirnya terbongkar setelah korban diketahui hamil.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga melihat perubahan fisik anaknya. Setelah didesak, barulah korban mengaku telah menjadi korban tindakan asusila sang tetangga.
Baca Juga : Pemerintah Didesak Percepat Pemulihan Listrik Pasca Banjir Bandang di Sumatera
“Perbuatan itu dilakukan sejak awal tahun 2025 dan terakhir pada Senin, 29 September 2025, sepulang korban dari sekolah,” ujar Sri dikutip, Jumat (10/10/2025).
Pelaku yang dikenal memiliki warung di depan rumahnya kerap memanggil korban dan membujuk dengan iming-iming uang serta jajanan. Diduga, hal itu menjadi cara pelaku mendekati korban sebelum akhirnya melancarkan aksi bejatnya.
“Korban sering diminta datang ke rumah dan diberi uang atau jajanan oleh tersangka,” lanjut Sri.
Baca Juga : Usai Gelar Diskusi dan Konsolidasi, Sekretariat Mahasiswa Didatangi Intel Polisi
Tragisnya, pada April 2025, pelaku sempat membawa korban ke sebuah klinik di Cakung. Dokter yang memeriksa bahkan sudah memberi peringatan bahwa korban tengah hamil. Namun pelaku justru tidak menghentikan perbuatannya dan terus mengulangi tindakan keji tersebut.
Kecurigaan ibu korban semakin kuat saat usia kandungan anaknya mencapai sekitar 6 bulan. Saat ditanya, korban akhirnya mengaku bahwa KH lah yang telah memperkosanya.
"Ibu korban sempat mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi pelaku tidak menunjukkan itikad baik. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi,” jelas Sri.
Baca Juga : Senator: Banjir Bandang Sukabumi dan Cianjur Selatan Perlu Tindakan Cepat dan Evaluasi Tata Ruang
Kini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Dra/nusantaraterkini.co)
