Nusantaraterkini.co, SIMALUNGUN - Polsek Tanah Jawa menangkap seorang pengedar sabu di perladangan kelapa sawit Huta Marihat Mayang, Rabu (13/8/2025). Dalam pengungkapan ini, diamankan barang bukti 13 paket sabu seberat 2,25 gram
Kepala Polsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra menjelaskan, penindakan ini bermula dari kepedulian masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di wilayah perbatasan yang rawan pada Selasa (13/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di perladangan sawit Huta Marihat Mayang, Nagori Marihat Mayang, Kecamatan Hutabayu Raja yang berbatasan langsung dengan Huta V Turunan Nagori Parbutaran Kecamatan Bosar Maligas, tepatnya di sebuah cakrok sering terjadi transaksi narkotika," ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Baca Juga : Penggerebekan Narkoba di UIN Suska, Pengamat Minta Kinerja Pengawasan Lingkungan Kampus Diperketat
Asmon menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut pihaknya lalu melakukan penyelidikan mendalam. Setibanya di perladangan sawit personel melihat seorang laki-laki dewasa mengendarai sepeda motor Honda Astrea Grand sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat.
"Setelah sampai di lokasi, tim melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Personel langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ungkapnya.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Dian Pratama (27) berprofesi sebagai operator excavator warga Huta V Turunan Nagori Parbutaran Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun.
"Dari hasil penggeledahan badan, personel menemukan 13 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,25 gram. Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp730.000 yang diduga hasil penjualan narkoba," jelas Asmon.
Baca Juga : Kodim 0207/Simalungun Serahkan 47,20 Kg Ganja ke Polres Pematangsiantar, Ditemukan di Sekitar Kampus
Kapolsek menjelaskan bahwa barang bukti lainnya yang diamankan meliputi handphone merek Oppo berwarna biru, dompet hitam, timbangan digital silver untuk menimbang narkoba, plastik klip kosong untuk kemasan, power bank warna tosca, dan sepeda motor Honda Astrea tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka.
"Dari pengakuan tersangka, ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang temannya berinisial RS alias Zetlan yang beralamat di Bosar Maligas. Tersangka menjual setiap paket seharga Rp100.000 dan mendapat satu paket untuk konsumsi pribadi," ungkap Kompol Asmon.
Dengan demikian, total nilai narkoba yang diamankan mencapai Rp 1,3 juta, menunjukkan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang cukup aktif di wilayah perbatasan.
Baca Juga : Bobby Nasution 'Sentil' Bupati dan Wali Kota Berani Tutup Tempat Hiburan Malam tak Berizin
"Informasi tentang RS alias Zetlan akan kami tindaklanjuti untuk membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan membiarkan satu pun pelaku lolos dari jerat hukum," ujar Kapolsek dengan tegas.
Setelah pengamanan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Jawa untuk proses penanganan lebih lanjut.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan Sat Renarkoba Polres Simalungun untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Ini menunjukkan sinergi yang baik dalam pemberantasan narkoba," ucap Kompol Asmon.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
