Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Hakim Tolak Nota Perlawanan 4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN I Senilai Rp263 Miliar

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Muhammad Alfi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Empat terdakwa korupsi penjualan aset PTPN saat tengah menjalani sidang nota perlawanan di Pengadilan Negri (PN) Medan, Senin (9/2/2026). (Foto : istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menolak nota perlawanan yang diajukan empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I senilai Rp263 miliar.

Karenanya, melalui putusan sela tersebut, perkara dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian hingga putusan akhir.

Baca Juga : Empat Terdakwa Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I Senilai 263 Miliar Jalani Sidang di PN Medan

Ketua Majelis Hakim M Kasim menegaskan, dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menguraikan peran masing-masing terdakwa secara jelas dan cermat. Karena itu, majelis menilai keberatan para terdakwa tidak beralasan hukum.

Baca Juga : Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Senilai Rp113 Miliar Penjualan Aset PTPN I

“Mengadili, menyatakan nota perlawanan para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan persidangan sampai dengan putusan akhir,” ujar Kasim dalam sidang di Ruang Cakra Utama, Senin (9/2/2026).

Menanggapi putusan sela tersebut, tim penasihat hukum menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Mereka memastikan akan memberikan tanggapan pada agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada sidang lanjutan, Jumat (13/2/2026) mendatang. 

Baca Juga : Sidang Korupsi Video Profil Desa Karo: Terdakwa Minta Pemerintah Tinjau Ulang, Jaksa Klaim Sesuai Prosedur

Diketahui, empat terdakwa dalam perkara ini masing-masing Askani (mantan Kepala Kanwil BPN Sumut), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala Kantor BPN Deliserdang), Irwan Peranginangin (mantan Direktur PTPN II), serta Iman Subakti (Direktur PT Nusa Dua Propertindo).

Baca Juga : KPK Belum Temukan Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Proyek Jalan Sumut

Jaksa menduga, keempatnya secara bersama-sama mengalihkan aset negara milik PTPN I Regional I untuk kepentingan bisnis properti perumahan Citraland. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp263,4 miliar.

Dalam dakwaan terungkap, dua terdakwa dari unsur BPN diduga memuluskan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II tanpa memenuhi kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara sebagaimana ketentuan tata ruang.

Baca Juga : Kasus Tanah di Desa Naga Lawan, Kuasa Hukum Minta Kakanwil BPN Sumut Cabut SK Pembatalan SHM

Alih-alih kembali menjadi aset negara, lahan tersebut justru dikembangkan dan diperjualbelikan kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Jaksa menilai rangkaian tindakan itu sebagai upaya sistematis menghilangkan aset negara.

Sementara itu, Irwan Peranginangin dan Iman Subakti disebut aktif mengajukan perubahan status lahan dari HGU menjadi HGB secara bertahap sepanjang 2022–2023. Perubahan status tersebut membuka jalan bagi pemasaran perumahan Citraland di kawasan Helvetia, Sampali, hingga Tanjung Morawa.

Dari total lahan seluas 8.077 hektare yang dikerjasamakan PT Nusa Dua Propertindo dengan PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO), sekitar 93 hektare telah berstatus HGB dan dipasarkan kepada masyarakat.

Para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau alternatif kedua, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto ketentuan dalam UU KUHP baru.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)