Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen yang Rugikan Negara Rp74 Miliar

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Adetia Purwaningsih
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Salah satu tersangka DJ saat digiring ke mobil tahanan, Senin (9/2/2026). (Foto: Tia/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen oleh distributor PT KMM periode 2018-2022 yang merugikan negara senilai Rp74.375.737.624 pada, Senin (9/2/2026).

Ketiga tersangka tersebut adalah DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode 2017-2019 dan Direktur Keuangan periode 2019-2022, serta DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode 2017-2019.

Baca Juga : Terdakwa Korupsi Lahan Tol Kemas H Halim Ali Tutup Usia, Kejati Sumsel Tunda Sidang Lanjutan

Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 24 September 2025 Jo. tanggal 13 Januari 2026.

"Tim penyidik pada hari ini meningkatkan status DJ dari semula saksi menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 09 Februari 2026 s/d 28 Februari 2026, sedangkan untuk Tersangka MJ dan DP tidak hadir," ujar Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto saat konferensi pers. 

Modus operandi perkara ini bermula dari kesepakatan MJ, DP dan DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor PT SB (Persero) Tbk tanpa melalui rangkaian seleksi atau evaluasi administrasi dan teknis.

MJ diduga menyuruh penerbitan surat dukungan kepada PT KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT WK (Persero) Tbk, sementara DP yang menjabat Komisaris PT BMU (anak perusahaan PT SB (Persero) Tbk) berupaya memindahkan PT BMU ke wilayah Lampung agar jaringan distribusi dan gudang miliknya dapat diserahkan kepada PT KMM.

Dalam pelaksanaannya, PT KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan.

Namun, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon tersebut dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang serta berulang kali memberikan fasilitas reschedule piutang agar plafon PT KMM di sistem tetap terbuka.

"Hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018, IK Marketing & Brand Management 2018, dan SOP Account Receivable 2019 PT SB (Persero) Tbk," ungkapnya.

Hingga saat ini, jaksa penyidik telah memeriksa 34 orang saksi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Tia/Nusantaraterkini.co)