Nusantaraterkini.co, DELISERDANG - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution 'menyentil' kepala daerah agar berani bertindak tegas menindak tempat hiburan malam ilegal yang menjadi sarang peredaran dan transaksi narkoba di wilayah Sumatera Utara.
“Saya mau menyampaikan ke para bupati, wali kota, kalau memang ada kegiatan dari Polda, Polres, ada tempat hiburan malam yang ketemu transaksi narkoba cabut saja izinnya,” ucap Bobby Nasution saat diwawancarai wartawan usai membongkar Diskotik Marcopolo di Jalan Seipetani, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/8/2025).
Bobby pun mengaku sudah mengantongi beberapa lokasi di daerah yang tidak memiliki izin terkait bangunan maupun izin hiburan malam.
Ia merintahkan kepada kepala daerah kabupaten/kota segera mencabut izin usaha yang membandel dan tidak taat aturan.
“Ada beberapa titik, rekomendasi untuk dicabut izinnya karena menyalahgunakan fungsi bangunan yang diusulkan,” katanya.
Baca Juga : Gubernur dan Forkoimda Sumut Pimpin Pembongkaran Diskotik Marcopolo Milik Samsul Tarigan
Bobby memastian kegiatan pembongkaran tempat transaksi narkoba seperti ini tak berhenti sampai di sini. Ia dan Forkopimda akan terusan berkoordinasi untuk memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.
“Akan terus kita lakukan di tempat hiburan malam lain yang dijadikan sarang narkoba. Ini akan kita musnahkan semua,” tegasnya.
Bobby pun mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib atau ke stakeholder terkait jika mengetahui lokasi-lokasi peredaran narkoba di Sumatera Utara.
“Untuk masyarakat di Sumatera Utara kalau ada mengetahui sarang narkoba segera laporkan, ke Provinsi, Polda Sumut, Kodam I Bukit Barisan, Kejaksaan atau ke DPRD, dan BNN,” pungkasnya.
Baca Juga : Di Hadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Bobby Nasution Ajak Berangus Narkoba di Sumut: Kita Harus Berani Keras!
Pimpin Pembongkaran Marcopolo
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bersama unsur Forkopimda memimpin pebongkaran tempat hiburan malam (THM) Diskotik Marcopolo milik Samsul Tarigan yang dijadikan sarang narkoba.
Diketahui, diskotik Marcopolo ini berada di Jalan Seipetani, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Bobby mengatakan, bahwa diskotik ini menjadi salah satu sarang penggunaan narkoba oleh pengunjung, dan keberadaannya menggangu masyarakat sekitar.
“Kami lengkap di sini menindaklanjuti keresahan masyarakat, terkait penyalahgunaan narkoba,” ucapnya pada Kamis (14/8/2025).
Ia juga mengungkapkan, bahwa tempat hiburan malam ini sama sekali tidak memiliki izin apapun, mulai dari izin bagunanan, izin usaha hiburan dan lainnya.
“Kita lakukan eksekusi memang tidak ada (izinnya). Baik izin bangunan (peruntukan), izin tempat hiburan malam dari Pemerintah Provinsi juga tidak pernah kita keluarkan,” ujarnya.
Bahwa untuk memastikan informasi peredaran narkobanya pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Sumut.
“Informasi dari Pak Kapolda ada kegiatan jual-beli narkoba di dalam bangunan yang kita hancurkan ini," tambahnya.
Sementara, aparat gabungan terdiri dari personel Polda Sumut, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, dan Bea Cukai merobohkan diskotek Marcopolo, di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/8/2025).
Diskotek Marcopolo yang juga satu gedung dengan Markas Besar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sumatera Utara itu dihancurkan menggunakan alat berat.
Pantauan di lokasi, ketika hendak dirobohkan, petugas sempat mendapat perlawanan dari anggota Ormas.
Mereka menghadang alat berat, agar tidak menghancurkan bangunan.
Bahkan, anggota ormas sempat melempari petugas menggunakan batu.
Namun akhirnya petugas berhasil menghancurkan bangunan permanen yang berada di tengah-tengah kebun sawit tersebut.
(cw3/nusantaraterkini.co)
