Dari Pemburu Jadi Bandar? Kasat Narkoba Polres Bima Ditangkap dalam Kasus Sabu
Barang Bukti Hampir Setengah Kilogram
Kasat Narkoba Polres Bima AKP Malaungi ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu hampir 0,5 kg usai tes urine positif dan penggeledahan rumah dinas.
Nusantaraterkini.co, NTB – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, AKP Malaungi, sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sumbawa.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Senin.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka,” ujar Kholid.
AKP Malaungi dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia juga disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan Bripka Karol, anggota SPKT Polres Bima Kota, yang diamankan bersama istri dan dua rekannya. Dari tangan mereka, polisi menyita puluhan gram sabu-sabu serta uang tunai senilai puluhan juta rupiah.
Dalam pemeriksaan, Bripka Karol mengungkap bahwa sumber utama barang haram tersebut berasal dari AKP Malaungi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bidang Propam dan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Pada 3 Februari 2026, penyidik melakukan tes urine terhadap AKP Malaungi. Hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amfetamin, metamfetamin, serta zat MDMA yang umum ditemukan pada narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Tak berhenti di situ, penyidik melakukan pendalaman dan memperoleh pengakuan bahwa AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 488 gram. Penggeledahan pun dilakukan di rumah dinasnya di asrama Polres Bima Kota.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat hampir setengah kilogram. Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan AKP Malaungi dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
“Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat penetapan tersangka dalam kasus peredaran narkoba,” tegas Kholid.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
INTERNASIONALIran-AS Kembali Memanas! Dua Rudal Hantam Pulau Qeshm, Trump Akui Serangan Terbatas
hendra·3 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTegur Suami Gegara Judi, Istri di Jakbar Dianiaya hingga Disundut Bara Rokok
hendra·3 jam yang lalu -
NASIONALHasto Ungkap PDIP Intensif Lobi Fraksi DPR, Dorong Tindak Lanjut Putusan MA soal Gibran
hendra·4 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALUsai Pesta Miras, Pria di Maros Tikam Keponakan hingga Kritis gegara Salah Paham soal Gaji
hendra·5 jam yang lalu -
NEWSDKPP Terima 5 Aduan soal Pencalonan Gibran, Dua Siap Masuk Tahap Persidangan
hendra·6 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALWN Malaysia Rampok Warga Batam Pakai Pisau dan Airsoft Gun, Gasak Mobil hingga Rp292 Juta
hendra·6 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolisi Sita 1,2 Juta Pil Tramadol Ilegal, Pria Asal Aceh Ditangkap
hendra·7 jam yang lalu -
-
SUMSELGapeka 2026 Berlaku 1 Desember, KAI Palembang Imbauu Penumpang Cek Ulang Jadwal Tiket
Rozie Winata·8 jam yang lalu -
NEWSPengurus JMSI Karo Resmi Dilantik, Siap Bersinergi dengan Pemkab
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan