Nusantaraterkini.co, TAPSEL - Sejumlah warga Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menggerebek salah satu rumah yang diduga kuat milik terduga bandar narkoba, pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari penggerebekan ini, diamankan dua orang, yakni KBD (40) warga Kelurahan Muara Ampolu dan seorang anggota polisi ANM (39).
Baca Juga : Ngaku Wartawan untuk Edarkan Sabu, Pria di OKU Timur Ditangkap Polda Sumsel
Setelah itu, tokoh masyarakat setempat menghubungi Kapolsek Batang Toru, AKP PM Siboro. Lalu, Kapolsek meminta Kanit Reskrim Polsek Batang Toru, Ipda Hary Agus Pohan, untuk mendatangi TKP.
Baca Juga : Pecatan Polisi Ngaku Disuruh Atasan Jual 1 Kg Sabu, Polda Sumut Buka Suara
"Setibanya di sana, ternyata salah satu dari dua orang tersebut, yaitu ANM merupakan oknum anggota Polres Tapsel yang bertugas di Sat Samapta berpangkat Bripka," ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (5/2/2026) sore.
Kapolres menyebutkan, kemudian massa berupaya untuk ditenangkan dan barang bukti berupa satu paket sabu yang berada di dalam sumur diambil. Keduanya pun langsung dibawa Kanit Reskrim masuk ke dalam mobil.
Baca Juga : Cerita Warga Tandihat di Huntara Tapsel: Fasilitas Memadai, Namun Terkendala Jarak ke Ladang dan Harga BBM
Namun dalam perjalanannya, sebut Edi, masyarakat meminta agar dilakukan pengecekan tas milik oknum anggota Polri tersebut. Saat dilakukan pengecekan yang disaksikan oleh masyarakat dan Kanit Reskrim langsung, ternyata ditemukan satu paket sabu.
Baca Juga : Bejat! Kakek 73 Tahun di Tapsel Cabuli Cucu Kandung, Motifnya karena Tak Dilayani Istri
"Diduga kuat, keduanya (KBD dan ANM) memiliki hubungan, sehingga diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," imbuh Kapolres.
Kapolres memaparkan, terhadap KBD, diterapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Jo UU RI No.01 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.01 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Baca Juga : Desak Proses Hukum Perusak Hutan dan Lingkungan, Mahasiswa Tabagsel Demo KPH Sipirok dan Polres Tapsel
Atau terhadap KBD diterapkan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No.01 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.01 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Juga : Motif Suami Bakar Istri di Tapsel Terungkap: Emosi Karena Terus Diminta Cerai
Sedangkan terhadap ANM, yang merupakan oknum anggota Polri diterapkan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No.01 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.01 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Menurut Kapolres, untuk barang bukti yang disita dari KBD yaitu, dua paket sedang berisi sabu, sebungkus kotak rokok warna hitam yang di dalamnya ditemukan sebuah alat hisap sabu (bong), dan sebuah pipet yang dijadikan sendok sabu.
"Sementara yang disita dari ANM adalah, sebuah tas berwarna hitam dan satu paket sedang berisi sabu," urai Kapolres.
Edi mengaku, untuk pemeriksaan tindak pidana ini masih dalam proses yang awal. Pihaknya berkomitmen bahwa, siapa pun pelakunya, maka asas equality before the law sama diberlakukan, baik kepada masyarakat sipil maupun anggota Polri.
"Dan ada kemungkinan nanti, oknum anggota Polri ini nanti, karena (dia) menjalankan tugas yang seharusnya menjadi tugasnya, (maka) kita berikan sepertiga dari masa hukuman," tegasnya.
Selain itu, Edi juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang selama ini sudah membantu Polri, khususnya Polres Tapsel maupun yang ada di Polsek-polsek wilayah maupun kegiatan yang digelar Sat Resnarkoba dalam pemberantasan dan pemutusan mata rantai peredaran narkoba.
"Semua proses masih terus berjalan baik dalam pelanggaran etika maupun profesinya. Untuk sejauh ini, dia (oknum anggota Polri) masih sebatas pengguna. Mengenai pendalamannya masih kami dalami dan masih dalam pendalaman. Ekspose kasus ini ke publik menjadi bukti bahwa, kita tidak main-main terhadap narkoba," pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, dari hasil pemeriksaan sementara, KBD mengakui bahwa, sabu yang disita dari dalam rumahnya, adalah benar miliknya yang diperoleh dengan cara membelinya dari seseorang berinisial, T yang masih dalam penyelidikan sebayak 5 Dji seharga Rp1,5 juta di Kabupaten Asahan.
Sebelumnya, ANM datang ke rumah KBD untuk bersilaturahmi. Saat berada di dalam rumah tersebut, KBD memberi satu paket sedang sabu sebagai 'oleh-oleh'. Lalu, ANM menerimanya dan menyimpannya ke dalam tas warna hitam.
Berdasarkan keterangan KBD tersebut, ANM membenarkan bahwa, sabu yang ditemukan dari dalam tasnya adalah benar diberikan KBD.
(Akb/nusantaraterkini.co)
