nusantaraterkini.co, ROHIL – Polisi menangkap seorang mafia BBM inisial JS (22) di Jalan Beringin Jaya Kepenghuluan Sungai Bakau, Sinaboi, Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Saat diringkus, JS alias Koko terbukti menimbun 54 jerigen BBM jenis Solar di Jalan Beringin Jaya, Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi. Selain itu, Satreskrim Polres Rohil juga mengamankan 10 jerigen kosong dan satu buah gerobak yang digunakan untuk mengangkut BBM.
Baca Juga : Pasca-Perang Suku, Aparat Gabungan TNI-Polri Gelar Razia Skala Besar di Puncak Jaya Papua
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Plh Kasi Humas Ipda Dahri Iskandar Lubis menyebutkan, pengungkapan dilakukan berkat adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa ada kegiatan jual beli BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang terjadi di Kecamatan Sinaboi.
Setelah menerima informasi tersebut, personel Reskrim Polres Rokan Hilir langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.
Baca Juga : Tangkap Residivis Narkoba, Polda Riau Amankan 14 Kg Sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
Saat dilakukan pengecekan, tim menemukan beberapa jerigen berisi diduga BBM bersubsidi jenis Bio Solar di halaman rumah salah satu warga. Tim kemudian mendatangi rumah tersebut dan menemui seorang laki-laki yang mengaku bernama JS alias Koko yang juga selaku pemilik rumah.
Saat dimintai keterangan, JS menerangkan, jerigen yang ada di halaman rumahnya tersebut berisi bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar yang diperolehnya dengan cara membeli dari APMS Global Arung Area Mas yang berada di Sinaboi.
Baca Juga : Polda Riau Gagalkan Pengiriman 7,43 Kg Sabu yang Dikendalikan dari Dalam Rutan Cipinang Jakarta
“Bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar tersebut dibelinya untuk dijual kembali kepada masyarakat. Pada saat itu ia tidak dapat memperlihatkan izin apapun terkait dengan jual beli bahan bakar minyak bersubsidi,” ungkap Kasi Humas, Senin (10/3/2025).
Kemudian JS dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut.
Tersangka tambah Kasi Humas, dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 5 Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
(Dra/nusantaraterkini.co).
