Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh Digagalkan Bareskrim, Dua Kurir Ditangkap

Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 325 kg sabu jaringan Thailand-Aceh. Dua pelaku ditangkap, dua DPO diburu, nilai barang bukti Rp585 miliar.

Barang bukti 325 kg sabu dan pelaku di wilayah Aceh. (Foto: Dok. Istimewa).
Barang bukti 325 kg sabu dan pelaku di wilayah Aceh. (Foto: Dok. Istimewa).
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA menggagalkan upaya penyelundupan 325 kilogram narkotika jenis yang diduga berasal dari jaringan internasional -. Dalam operasi gabungan tersebut, dua orang berhasil diamankan, sementara dua tersangka lain masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, , Minggu (28/6/2026) mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Subdit IV Dittipidnarkoba, Tim 1 Satgas NIC, Kanwil Aceh, dan Bea Cukai .

Menurut Eko, pengungkapan berawal dari informasi intelijen pada awal Juni 2026 mengenai rencana masuknya dari ke melalui jalur laut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di kawasan Pantai Blang Mangat, .

Pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Honda HR-V berwarna hitam yang keluar dari arah pantai. Saat hendak dihentikan, para pelaku sempat melarikan diri ke semak-semak. Namun, setelah dilakukan pengejaran, dua orang berhasil ditangkap.

"Dari hasil penggeledahan kendaraan, petugas menemukan 13 karung goni berwarna kuning yang berisi 325 bungkus kemasan teh China. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, seluruh paket tersebut merupakan narkotika jenis sabu," ujarnya.

Hasil uji laboratorium awal menunjukkan sampel barang bukti positif mengandung dan .

"Dua tersangka yang diamankan adalah Jufri, seorang nelayan yang berperan sebagai juru mudi kapal penjemput sabu di laut, serta Zulfahmi yang bertugas sebagai pengendali di darat," bebernya.

Sementara itu, penyidik juga menetapkan dua orang sebagai DPO, yakni Muhammad Jabbar alias Jabbar dan Ulul Azmi alias Mahlul. Keduanya diduga menjadi pengendali utama jaringan penyelundupan narkotika tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, Jufri mengaku bertugas menjemput sabu di titik sekitar 120 mil laut di perbatasan Indonesia-Thailand menggunakan kapal jenis oskadon. Proses serah terima dilakukan dengan metode ship to ship dari kapal besi berwarna cokelat tanpa bendera yang diawaki empat orang warga negara asing.

Setelah tiba di perairan Aceh, ratusan kilogram sabu tersebut dipindahkan ke mobil Honda HR-V untuk kemudian dibawa menuju daratan.

Dalam aksi itu, Zulfahmi dijanjikan bayaran Rp30 juta untuk setiap karung yang berhasil diangkut atau sekitar Rp390 juta. Sementara Jufri dijanjikan upah sekitar Rp400 juta untuk sekali operasi.

Polisi memperkirakan nilai ekonomi dari 325 kilogram sabu yang disita mencapai sekitar Rp585 miliar. Pengungkapan ini juga diyakini telah menyelamatkan sekitar 1.625.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Hingga kini, Bareskrim Polri masih memburu dua DPO serta mendalami aliran dana tersebut, termasuk menelusuri rekening yang diduga digunakan dalam transaksi peredaran sabu.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait