Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bantah Tudingan Kebocoran PAD Medan, PT Sumo Klaim Bayar Pajak Reklame Melebihi Izin

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Manager Legal & Permit PT Sumo, Riza Usty Siregar. (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - PT Sumo melalui Manager Legal & Permit Riza Usty Siregar membantah tudingan pihaknya yang disebut sebagai salah satu penyebab kebocoran Pendapan Asli Daerah (PAD) dari bidang reklame. 

“Tidak ada kebocoran PAD dalam kasus yang kami hadapi di DPRD Medan kemarin. Justru kami kelebihan bayar,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (12/2/2026) di Medan.

Baca Juga : Percepatan Fiskal: Rico Waas Instruksikan Tancap Gas PBB demi Amankan Anggaran Pembangunan Medan ​

Disebutkannya, kebocoran PAD biasanya adalah izin ukuran lebih kecil daripada yang dibayarkan atau ukuran di izin kecil tapi dibangun lebih besar. 

Baca Juga : Walikota Medan Perkuat Fondasi Fiskal Kota Melalui Peluncuran Smart Tax dan Skema Opsen PKB

Riza mengatakan pihaknya mendapatkan izin ukuran reklame sebesar 5x10 meter, sedangkan mereka bayar sebesar 6x12 meter.

"Bagaimana disebutkan terjadi kebocoran PAD dalam kasus ini,” kesalnya. 

Baca Juga : Tim Terpadu Kota Binjai Sidak Pajak Reklame, Masih Banyak Pengusaha yang Tak Patuh Bayar Pajak Hingga Rp 100 juta

“Justru kami bayar lebih daripada ukuran yang diterakan dalam izin kami. Karena di izin hanya ukuran 5x10 meter sedangkan dibayar 6x12 meter,” ujarnya seraya menunjukkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pembayaran sebesar Rp.96 juta.

Disebutkannya lagi, kalaupun ada penyimpangan yang dilakukan pihaknya dalam pendirian reklame (billboard), harusnya ada pemberitahuan tertulis oleh dinas terkait. Kalau tidak diindahkan, barulah ada tindakan dari Pemko Medan.

“Kami seperti dipersulit dalam hal ini. Bahkan izin yang diajukan PT Sumo bisa tidak kelar hingga 2 tahun,” ujarnya seraya mengatakan pihaknya pernah memberikan PAD kepada Pemko Medan hingga Rp3 miliar seperti pembayaran sunscreen. 

Sebelumnya, dalam rapat di Komisi IV DPRD Medan yang juga dihadiri Satpol PP, Perkimcikataru dan DPMPTSP Kota Medan, diungkapkan ada sejumlah "permainan" pelanggaran izin yang berdampak kebocoran PAD. RDP ini digelar atas pengaduan pihak PT Sumo dengan dibongkarnya bilboard di Jalan Zainul Arifin oleh Satpol PP.

Perwakilan PT Sumo Riza Usty Siregar menyampaikan keberatan dengan pembongkaran bilboard miliknya. Semisal ada kesalahan, katanya, seharusnya jangan langsung ditindak, melainkan memberi tahu dulu kesalahan apa yang dibuat. 

"Bila kita mempunyai rumah dengan IMB tapi ketika pembangunan ditambahkan bangunan pagar. Apakah rumah yang punya IMB tersebut harus dibongkar juga?," tanyanya. 

"Harusnya yang dibongkar hanyalah pagarnya saja bukan dengan rumahnya. 

Begitupula dengan izin kami yang berukuran 5x10 meter tanpa sengaja dibangun kembali dengan ukuran 6x12 meter bila mengikuti analogi diatas harusnya yg salah saja dibongkar bukan semuanya," pungkasnya. 

(Akb/nusantaraterkini.co)