Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Parpol Diingatkan Wajib Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan di Setiap Dapil

DPR ingatkan parpol wajib penuhi 30% kuota caleg perempuan di tiap dapil sesuai putusan MK terbaru

Anggota Komisi II DPR Giri Ramanda Kiemas. (Foto: istimewa)
Anggota Komisi II DPR Giri Ramanda Kiemas. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Giri Ramanda Kiemas, mewanti-wanti partai politik (parpol) untuk tidak main-main dalam menyusun daftar calon anggota legislatif (caleg) perempuan.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang memperketat aturan keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).

" ini adalah keputusan positif yang mengunci jaminan keterwakilan perempuan di tiap-tiap dapil. Partai politik tidak punya pilihan lain selain mematuhinya," tegasnya, Sabtu (30/5/2026).

Sebagai informasi, MK melalui putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang diketok pada Senin (25/5/2026), resmi mengubah Pasal 245 UU Pemilu.

Lewat aturan ini, memiliki wewenang penuh untuk mendiskualifikasi atau mencoret parpol di dapil tertentu jika gagal memenuhi kuota perempuan yang telah ditetapkan.

Giri menegaskan, aturan baru ini menutup celah manipulasi, karena syarat keterwakilan perempuan tidak bisa lagi diakumulasikan secara total di tingkat kabupaten/kota, melainkan harus terpenuhi di tiap-tiap dapil.

Legislator dari Dapil Sumatra Selatan II ini juga mengimbau parpol untuk melakukan kaderisasi sejak dini dan tidak lagi mencari caleg perempuan secara instan saat pemilu sudah dekat. 

Menurutnya, langkah ini penting dilakukan agar parpol tidak kesulitan mencari figur potensial menjelang pendaftaran ke .  

"Partai-partai terutama di kabupaten/kota harus merespons dengan mempersiapkan kader-kadernya dari jauh-jauh hari," imbuh Giri.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru