Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Seorang pria berinisial TR yang diduga menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengedarkan narkotika jenis sabu diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 3.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka yang mengedarkan sabu seberat 4,46 gram.
Baca Juga : Pecatan Polisi Ngaku Disuruh Atasan Jual 1 Kg Sabu, Polda Sumut Buka Suara
Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP God Parlasro Sinaga menyampaikan, penyidik menyita timbangan digital dan telepon genggam. Hal ini menjadi bukti kuat adanya aktivitas perdagangan gelap narkotika di balik dalih profesi yang diakuinya.
Baca Juga : Efek Ganja Bikin Cemas dan Pusing? Ini 6 Cara Aman Mengatasinya
"Dari barang bukti ini, bisa kita gambarkan ada timbangan. Yang jelas, jika ada timbangan berarti digunakan untuk menjual dan mengedarkan guna mengetahui takarannya, serta ada handphone untuk alat komunikasi," ujar AKBP God Parlasro saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026).
Ia menegaskan tidak akan menoleransi oknum yang mencoreng citra profesi tertentu untuk melakukan tindak pidana. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengembangan lebih lanjut guna mendalami apakah identitas tersebut hanya kedok atau melibatkan jaringan yang lebih luas.
Baca Juga : Satgas Pangan Polda Sumsel Pastikan Stok dan Harga Sembako Aman Jelang Ramadan 2026
"Kalau pengakuan dari pelaku pasti mengaku pemain baru, namun ini tetap kita lakukan pengembangan sampai ke siapa di atas (pemasok) dan sampai ke bawah. Kami tidak berhenti di sini," tegasnya.
Baca Juga : Kelola 200 Akun FB Judi Online Kamboja, 2 Mahasiswa Palembang Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, TR dijerat dengan pasal berlapis yang mengancamnya dengan hukuman hingga puluhan tahun penjara. Hal ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah membahayakan puluhan jiwa.
"Kami menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 609 Ayat (1) KUHP sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang ancamannya 20 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga : 8.000 Hektare Sawah di Sumsel Terendam Banjir, DPTPH: Belum Ada Gagal Panen
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Pria di OKU Timur Bacok Preman Desa hingga Tewas gegara Kesal Sering Dipalak
