Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Lanjutan Sidang Perkara Cisem II: KPPU Periksa Saksi Investigator dari PT Bakrie & Brothers

Sidang lanjutan perkara Cisem II, KPPU periksa saksi investigator dari PT Bakrie & Brothers terkait dugaan persekongkolan tender.

Sidang perkara Nomor 06/KPPU-L/2025 berlangsung di Gedung KPPU, Jakarta, Kamis (5/2/2026).(foto:kppuri)
Sidang perkara Nomor 06/KPPU-L/2025 berlangsung di Gedung KPPU, Jakarta, Kamis (5/2/2026).(foto:kppuri)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Komisi Pengawas () kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan persekongkolan strategis nasional Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon–Semarang Tahap II (). Sidang perkara Nomor 06/KPPU-L/2025 tersebut berlangsung di Gedung KPPU, Jakarta, Kamis (5/2/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi investigator. Saksi menjelaskan beralihnya proses pengadaan dari ke Kementerian dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Moh Noor Rofieq yang hadir secara luring, dan Anggota Majelis Rhido Rusmadi dan Gopprera Panggabean yang hadir secara daring dalam persidangan tersebut. Agenda pemeriksaan saksi menjadi bagian penting untuk memperjelas rangkaian proses pengadaan proyek, termasuk perubahan kewenangan penyelenggara pengadaan yang menjadi perhatian dalam perkara ini.

Dalam persidangan, Majelis Komisi menghadirkan satu saksi, yaitu mantan Business Development PT Bakrie & Brothers Tbk. Keterangan saksi difokuskan pada penjelasan terkait keterlibatan pihaknya serta informasi yang relevan dengan proses pengadaan proyek, khususnya dalam konteks peralihan kewenangan dari BPH Migas ke .

Melalui keterangan tersebut, seperti siaran pers , Jumat (6/2/2026), Majelis Komisi menggali informasi tambahan guna memperjelas aspek administratif dan kelembagaan dalam proses tender yang sedang diperiksa. Hal ini sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan pelanggaran prinsip sehat.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 9 Februari 2026. Informasi mengenai agenda dan perkembangan persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru