Nusantaraterkini.co, PALEMBANG – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dua mahasiswa berinisial RA (23) dan D (32) karena mengoperasikan 200 akun Facebook untuk mempromosikan situs judi online asal Kamboja di wilayah Kemuning, Palembang.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari patroli siber rutin yang mendeteksi akun "JOJO KONO" aktif memasarkan situs judi "QQ TOTO".
Baca Juga : Camat Medan Maimun Pakai KKPD Rp1,2 M untuk Judi Online, DPR: Pencopotan Tidak cukup, Harus Dipecat dari ASN
“Berdasarkan perintah Dirreskrimsus, kami lakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun tersebut. Hasilnya, lokasi aktivitas terdeteksi berada di wilayah Kemuning, Kota Palembang,” ujar Dwi saat konferensi pers di Polda Sumsel, Senin (2/2/2026).
Baca Juga : Dampak Penutupan Bisnis Judol, Ribuan WNI Geruduk KBRI Phnom Penh Minta Evakuasi
Pada saat penggerebekan di Jalan Perikanan 4, petugas mendapati tersangka RA sedang mengelola ratusan akun media sosial menggunakan tiga unit laptop sekaligus untuk menarik pemain baru.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, RA diketahui mengelola sekitar 200 akun Facebook untuk mempromosikan situs judi online tersebut,” jelasnya.
Baca Juga : Lalai Saat Bertugas, Oknum Polisi di Palembang Tabrak Warga Ogan Ilir Hingga Meninggal Dunia
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus tersangka D, yang bertindak sebagai atasan RA sekaligus penghubung dengan jaringan internasional.
Baca Juga : Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penyelewengan 14 Ton Pupuk Subsidi
“Terkait tujuan dan aktivitas pelaku di Kamboja masih kami dalami. Namun, dari paspor ditemukan cap kedatangan dari negara tersebut,” lanjutnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2023 dengan sistem upah bulanan tetap untuk setiap perannya.
Baca Juga : Pencuri Kabel Jembatan Musi VI Nekat Terjun ke Sungai Usai Kepergok
“RA berada di bawah kendali D, dan D sendiri masih memiliki atasan lain. Seluruh keterangan masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” imbuhnya.
Baca Juga : Misteri Kematian IRT di Palembang Terungkap, Suami Mengaku Sebabkan Istri Meninggal
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit laptop, tiga unit ponsel pintar, dokumen paspor atas nama Darsono, serta berbagai tangkapan layar bukti promosi.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 426 juncto Pasal 20 huruf c dan huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
(Tia/nusantaraterkini.co)
