Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kelola 200 Akun FB Judi Online Kamboja, 2 Mahasiswa Palembang Ditangkap Polisi

Polisi ringkus 2 mahasiswa Palembang pengelola 200 akun FB promosi judi online Kamboja. Terancam 9 tahun penjara!

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menampilkan barang bukti. (Foto: Tia/nusantaraterkini.co)
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menampilkan barang bukti. (Foto: Tia/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG – Subdit V Siber Ditreskrimsus menangkap dua mahasiswa berinisial RA (23) dan D (32) karena mengoperasikan 200 akun Facebook untuk mempromosikan situs asal Kamboja di wilayah Kemuning, Palembang.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus , AKBP Dwi Utomo menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari patroli siber rutin yang mendeteksi akun "JOJO KONO" aktif memasarkan situs judi "QQ TOTO".

“Berdasarkan perintah Dirreskrimsus, kami lakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun tersebut. Hasilnya, lokasi aktivitas terdeteksi berada di wilayah Kemuning, Kota Palembang,” ujar Dwi saat konferensi pers di Polda Sumsel, Senin (2/2/2026).

Pada saat penggerebekan di Jalan Perikanan 4, petugas mendapati tersangka RA sedang mengelola ratusan akun media sosial menggunakan tiga unit laptop sekaligus untuk menarik pemain baru.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, RA diketahui mengelola sekitar 200 akun Facebook untuk mempromosikan situs tersebut,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus tersangka D, yang bertindak sebagai atasan RA sekaligus penghubung dengan jaringan internasional.

“Terkait tujuan dan aktivitas pelaku di Kamboja masih kami dalami. Namun, dari paspor ditemukan cap kedatangan dari negara tersebut,” lanjutnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2023 dengan sistem upah bulanan tetap untuk setiap perannya.

“RA berada di bawah kendali D, dan D sendiri masih memiliki atasan lain. Seluruh keterangan masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit laptop, tiga unit ponsel pintar, dokumen paspor atas nama Darsono, serta berbagai tangkapan layar bukti promosi.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 426 juncto Pasal 20 huruf c dan huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

(Tia/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru