Rugikan Negara Rp863 Juta, Kadis LH Tebingtinggi Nonaktif Akui Palsukan Nota BBM Armada Sampah Demi Kejar Tenggat SPJ
Eks Kadis LH Tebingtinggi akui cetak nota BBM fiktif di rumah demi kejar SPJ. Negara rugi hingga Rp863 juta
Nusantaraterkini.co, MEDAN – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebingtinggi nonaktif, Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, mengakui telah memalsukan nota belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk armada sampah Tahun Anggaran 2024.
Pengakuan tersebut disampaikannya, saat menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/10/2026).
Di hadapan majelis hakim, Hasbie membeberkan modus operandi manipulasi anggaran yang merugikan keuangan negara hingga Rp863 juta tersebut. Ia memanipulasi struk asli agar nominalnya menjadi lebih besar, lalu mencetaknya ulang menggunakan fasilitas pribadi.
"Kuitansi saya print di rumah. Struk (asli) diberikan kepada saya, lalu oleh saya digunakan untuk mencetak struk (baru) menggunakan printer di rumah," ujarnya.
Hasbie berkilah tindakan tersebut terpaksa diambil untuk menyiasati keterlambatan administrasi laporan keuangan harian yang dikejar tenggat waktu.Akhirnya ia menggunakan jalan pintas.
"Ini murni karena situasi dan keadaan saja, Pak. Setiap minggu ada laporan, sementara SPJ (Surat Pertanggungjawaban) belum selesai-selesai. Sedangkan laporan harian harus jalan terus," dalihnya.
Rekam jejak Hasbie di DLH Tebingtinggi sebenarnya cukup panjang. Ia sudah mengelola anggaran di dinas tersebut sejak tahun 2013 saat menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran. Hingga akhirnya kariernya menanjak menjadi Pelaksana Tugas (Plt) dan definitif sebagai Kepala Dinas.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Dermawan mendakwa Hasbie melakukan perbuatan melawan hukum bersama dua bawahannya, yaitu Meifiansyah (Bendahara Pengeluaran) dan Zul Hadin (PPTK), yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.
Berdasarkan surat dakwaan, DLH Kota Tebingtinggi awalnya mengalokasikan anggaran belanja BBM kendaraan operasional persampahan sebesar Rp1,12 miliar pada tahun 2024.
Anggaran tersebut kemudian membengkak menjadi Rp1,42 miliar setelah perubahan anggaran. Anggaran inilah yang dicairkan secara bertahap melalui puluhan nota dinas, kuitansi, SPP, SPM, hingga SP2D yang datanya telah direkayasa oleh terdakwa.
(Ton/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
NEWSOJK Ingatkan Modus Penipuan Digital, dari Kerja Online hingga Love Scam
hendra·34 menit yang lalu -
NEWS VIDEOBuron Usai Tembak Polisi di 3-4 Ulu, Dua Pelaku Penembakan Diringkus di OKI
Fadli Tara·40 menit yang lalu -
NASIONALPolri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan, Demokrasi dan Kamtibmas
Rozie Winata·41 menit yang lalu -
NEWS VIDEOMinta Tebusan Rp3 Juta, 2 Jambret iPhone 17 Diringkus saat Transaksi
Fadli Tara·48 menit yang lalu -
-
SUMSELOmbudsman Sumsel Soroti 5 Isu Krusial saat Sidak Lapas Merah Mata
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
PERISTIWADirlantas Polda Metro Jaya Jenguk Driver Ojol Korban Tabrakan Mobil Listrik di Blok M
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKonflik Dualisme UDA, AKDA Ancam Laporkan Pejabat Kemdiktisaintek & LLDIKTI ke DPR dan Mabes Polri
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTertipu Polisi Menyamar, Pengedar Pod Getar di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
Rozie Winata·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan