Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Rugikan Negara Rp863 Juta, Kadis LH Tebingtinggi Nonaktif Akui Palsukan Nota BBM Armada Sampah Demi Kejar Tenggat SPJ

Eks Kadis LH Tebingtinggi akui cetak nota BBM fiktif di rumah demi kejar SPJ. Negara rugi hingga Rp863 juta

Rugikan Negara Rp863 Juta, Kadis LH Tebingtinggi Nonaktif Akui Palsukan Nota BBM Armada Sampah Demi Kejar Tenggat SPJ
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Kepala (DLH) Kota nonaktif, Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, mengakui telah memalsukan nota belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk armada sampah Tahun Anggaran 2024.

Pengakuan tersebut disampaikannya, saat menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/10/2026).

Di hadapan majelis hakim, Hasbie membeberkan modus operandi manipulasi anggaran yang merugikan keuangan negara hingga Rp863 juta tersebut. Ia memanipulasi struk asli agar nominalnya menjadi lebih besar, lalu mencetaknya ulang menggunakan fasilitas pribadi.

"Kuitansi saya print di rumah. Struk (asli) diberikan kepada saya, lalu oleh saya digunakan untuk mencetak struk (baru) menggunakan printer di rumah," ujarnya.

Hasbie berkilah tindakan tersebut terpaksa diambil untuk menyiasati keterlambatan administrasi laporan keuangan harian yang dikejar tenggat waktu.Akhirnya ia menggunakan jalan pintas.

"Ini murni karena situasi dan keadaan saja, Pak. Setiap minggu ada laporan, sementara SPJ (Surat Pertanggungjawaban) belum selesai-selesai. Sedangkan laporan harian harus jalan terus," dalihnya.

Rekam jejak Hasbie di DLH sebenarnya cukup panjang. Ia sudah mengelola anggaran di dinas tersebut sejak tahun 2013 saat menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran. Hingga akhirnya kariernya menanjak menjadi Pelaksana Tugas (Plt) dan definitif sebagai Kepala Dinas.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Dermawan mendakwa Hasbie melakukan perbuatan melawan hukum bersama dua bawahannya, yaitu Meifiansyah (Bendahara Pengeluaran) dan Zul Hadin (PPTK), yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Berdasarkan surat dakwaan, DLH Kota Tebingtinggi awalnya mengalokasikan anggaran belanja BBM kendaraan operasional persampahan sebesar Rp1,12 miliar pada tahun 2024.

Anggaran tersebut kemudian membengkak menjadi Rp1,42 miliar setelah perubahan anggaran. Anggaran inilah yang dicairkan secara bertahap melalui puluhan nota dinas, kuitansi, SPP, SPM, hingga SP2D yang datanya telah direkayasa oleh terdakwa.

(Ton/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru