Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tindaklanjuti Edaran Kapolri, Kapolda Sumut Larang Seluruh Personel Gunakan Vape

Polda Sumut siap laksanakan SE Kapolri larang personel gunakan vape untuk cegah peredaran narkoba cair

Bagikan:
Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan. (Foto: istimewa)
Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) dan jajaran menindaklanjuti surat edaran (SE) Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, mengenai larangan penggunaan rokok elektrik atau vape.

Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan menyatakan, akan menyampaikan larangan rokok elektrik tersebut ke jajarannya di .

Ia menyebut, akan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) untuk menjalankan langsung arahan Kapolri.

Selain itu, dalam apel juga akan disampaikan, sehingga seluruh anggota baik dan ASN Polri mengikuti edaran.

Menurutnya, akan menjadi garda terdepan dalam penggunaan rokok elektrik.

"Tentu. Kita akan tegak lurus melaksanakan perintah. Dalam apel pagi akan saya sampaikan dengan Provost. Nanti teman-teman Provost, dan jajaran akan melaksanakan ketertiban tersebut. Kita Polri sebagai lini terdepan," kata Kapolda Sumut, Irjen Sonny Irawan dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/11/2026).

Lebih lanjut Sonny menyampaikan, larangan penggunaan vape merupakan terobosan baru. Sebab, narkoba saat ini berubah bentuk dari sebelumnya berbentuk padat, menjadi cair, yang ditambah aroma buah-buahan, dan sebagainya.

Kemudian, juga sulit terdeteksi jika hanya mengandalkan aroma, dan asap. Sehingga menurutnya, mengenai vape dirasa cukup tepat.

Apalagi, tambahnya, saat ini peredaran liquid mengandung narkotika begitu masif, meski terus diberantas.

"Kejahatan ini bayang-bayang peradaban karena kalau dulu kita melihat narkoba dalam bentuk padat, sekarang dalam bentuk cair. Salah satunya menggunakan Vape, dimasukkan cairan sehingga tanpa diketahui petugas, tanpa diketahui masyarakat itu narkoba," ujarnya.

(zie/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait