Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

LBH Medan Desak Listyo Sigit Cs Dijerat Pasal Makar

LBH Medan mendesak Kapolri mengusut dugaan penyadapan ilegal Listyo Sigit Cs dan menilai kasus tersebut berpotensi terkait tindak pidana makar.

Bagikan:
Direktur LBH Medan Irvan Saputra. (Foto: istimewa)
Direktur LBH Medan Irvan Saputra. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,ย MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ikut menyoroti kasus mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo.

Listyo Sigit ditahan Bareskrim Polri bersama dua perwira tinggi, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi. Ketiganya diduga melakukan penyadapan ilegal, mengakses sistem tanpa hak, dan menghapus data elektronik.

Menurut LBH Medan, perbuatan itu bukan sekadar pelanggaran prosedur. LBH Medan menilainya sebagai tindak pidana makar sebagaimana diatur Pasal 191 jo Pasal 193 ayat (1) KUHP.

Alasannya, penyadapan menyentuh hak konstitusional warga negara, yakni hak atas privasi sebagaimana diatur Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

"Konstitusi menegaskan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Jumat (6/11/2026).

Bareskrim Polri sendiri menyebut penyadapan itu tidak hanya dialami Presiden Prabowo. Dugaan korban lainnya adalah ketua partai politik, pejabat negara, ketua ormas dan tokoh keagamaan, pengusaha, media, hingga lembaga swadaya masyarakat.

Bagi LBH Medan, fakta itu menjadi penanda serius. Jika presiden selaku kepala negara sekaligus kepala pemerintahan saja bisa disadap secara ilegal, maka masyarakat sipil jauh lebih rentan mengalami hal yang sama.

"Maka dapat dipastikan tindakan tersebut sering dilakukan terhadap masyarakat sipil atau warga, berkaca dari rentang waktu tindakan yang dilakukan Listyo Sigit sejak 2025-2026 dan saat menjabat Kapolri," ujar Irvan.

LBH Medan menilai skandal ini sebagai puncak gunung es. Persoalan di tubuh Polri, kata Irvan, sudah akut, baik secara struktural maupun kultural.

Dalam satu dekade terakhir, masyarakat, akademisi, dan NGO telah mendesak Presiden Prabowo melakukan reformasi Polri secara total. Desakan itu muncul karena Polri dinilai telah jauh dari tugas dan fungsinya sebagaimana amanat UU Polri.

Hal itu, menurut LBH Medan, terlihat terang benderang ketika Presiden Prabowo membentuk tim percepatan reformasi Polri.

Namun percepatan reformasi yang diharapkan masyarakat itu tidak kunjung terjadi. Bahkan, diduga menjadi lebih parah di masa kepemimpinan Listyo Sigit, mulai dari tindakan represif saat mengawal aksi masyarakat dan mahasiswa, upaya kriminalisasi warga, terlibat politik, korupsi, hingga penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, LBH Medan menegaskan dugaan tindak pidana makar yang dilakukan Listyo Sigit Cs bertentangan dengan KUHP, UUD 1945, DUHAM, dan ICCPR.

Atas kejadian ini, LBH Medan menyampaikan tiga desakan kepada Kapolri. Pertama, mengusut tuntas dugaan tindak pidana makar tersebut secara profesional, akuntabel, dan transparan kepada publik. Termasuk mengungkap siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima hasil penyadapan, dan siapa saja yang disadap secara ilegal oleh Listyo Sigit Prabowo dkk.

Kedua, segera melakukan reformasi Polri secara total, baik struktural maupun kultural, sebagaimana desakan rakyat.

Ketiga, menghentikan segala bentuk penyadapan ilegal terhadap masyarakat.ย 

(Ton/Nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait