Bareskrim Tetapkan Mantan Kabag Monitoring Jadi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Ilegal
Bareskrim menetapkan SU, mantan Kabag Monitoring, sebagai tersangka baru kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Nusantaraterkini.co,ย JAKARTA โ Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik kembali berkembang. Bareskrim Polri menetapkan seorang mantan Kepala Bagian (Kabag) Monitoring berinisial SU sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Penetapan SU menambah daftar pihak yang terseret dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut. Ia diduga memiliki peran dalam memberikan persetujuan terhadap aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan oleh dua tersangka berinisial EH dan AS.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap SU dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mendalami keterlibatannya.
Namun, penyidik belum melakukan penahanan terhadap SU karena yang bersangkutan tengah menjalani pemulihan akibat sakit pascastroke.
"Untuk tersangka SU untuk saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," ujar Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026) malam.
Suhermanto mengungkapkan, hasil penyidikan sementara menunjukkan EH dan AS diduga selalu meminta persetujuan SU sebelum melakukan penyadapan maupun menghapus data hasil penyadapan.
SU sendiri diketahui pernah menduduki jabatan Kabag Monitoring di Bareskrim Polri. Dugaan keterlibatannya kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap keseluruhan rangkaian perkara tersebut.
Kapolri Bentuk Tim Khusus
Seiring berkembangnya kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengambil langkah dengan membentuk tim khusus guna mendalami berbagai informasi dan isu yang menjadi perhatian masyarakat.
Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri. Pembentukan tim khusus dimaksudkan untuk memastikan setiap informasi yang berkembang ditindaklanjuti secara menyeluruh sesuai prosedur hukum.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, langkah tersebut merupakan respons Kapolri terhadap perkembangan kasus yang menjadi sorotan publik.
"Kapolri telah membentuk tim khusus dalam merespons info dan isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin Kabareskrim," kata Trunoyudo.
Ia menyebut proses pendalaman membutuhkan waktu dan harus dilakukan melalui tahapan yang cermat. Polri juga berjanji menyampaikan hasil kerja tim khusus secara terbuka, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Sementara itu, Kapolri menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian agar tidak kehilangan fokus dalam menjalankan tugas pelayanan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Menurut Suyudi, proses hukum yang tengah berjalan harus tetap berlangsung tanpa mengganggu pelaksanaan tugas kepolisian di seluruh Indonesia.
"Seluruh jajaran Polri di Indonesia agar tetap fokus menjalankan tugas, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Suyudi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).
Ia juga menepis anggapan bahwa penanganan perkara tersebut berkaitan dengan persaingan atau kepentingan tertentu di lingkungan internal kepolisian.
"Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apapun," tuturnya.
Suyudi menegaskan, penegakan hukum dalam perkara ini merupakan bagian dari upaya menjaga institusi Polri agar tetap menjalankan fungsi pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Kapolri turut mengapresiasi masukan serta dukungan moral dari para purnawirawan Polri terhadap institusi kepolisian di tengah persoalan tersebut.
Tiga Jenderal Aktif Lebih Dulu Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelum penetapan SU, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiganya disebut berinisial dan berpangkat sebagai jenderal, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sementara itu, Prabowo disebut telah mencopot Listyo dari jabatan di Kantor Staf Presiden (KSP).
Dalam penanganan kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
HUKUM DAN KRIMINALBareskrim Tetapkan Mantan Kabag Monitoring Jadi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Ilegal
hendra·5 menit yang lalu -
NEWSAbdul Fickar Desak Dugaan Penyadapan Presiden Diusut Tuntas: Bongkar Aktor di Baliknya!
hendra·30 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKapolri Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Kabareskrim Jadi Komandan
hendra·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALDemi Judi Online, Karyawan Maskapai Penerbangan Diduga Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Rp689 Juta
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSDPD Perkuat Perjuangan Aspirasi Daerah melalui Legislasi, Pengawasan dan Dialog Publik
hendra·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPerkelahian Berujung Maut, Cemburu dan Alkohol Picu Penembakan Pratu Ferischal
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPratu Bintang Menangis di Persidangan, Baru Sadar Terdakwa Adalah Seniornya
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWSKapolri Luncurkan I-GHAS 24/7, Perkuat Pengawasan Buronan Internasional di Perbatasan
hendra·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHercules Rosario Sebut Penyadapan terhadap Presiden RI Masuk Tindakan Makar dan Pengkhianat Negara
3 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTerdakwa Pengeroyokan Dituntut 2 Tahun, Ketua SPSI Tuding Jaksa Disuap
hendra·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan