Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Listyo Sigit dkk Diduga Sadap Nomor Presiden Prabowo Sejak 2025, Jejak Digital Dihapus

Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan nomor Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit dkk sejak 2025 hingga 2026, disertai penghapusan jejak digital.

Bagikan:
Jenderal Listyo Sigit. (Foto: istimewa)
Jenderal Listyo Sigit. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,ย JAKARTA โ€“ Dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto ternyata berlangsung cukup lama. Bareskrim Polri mengungkap aktivitas tersebut diduga terjadi sepanjang 2025 hingga 2026 dan melibatkan tiga jenderal polisi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi dokumen resmi dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Modus tersebut diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

"Adapun modus operandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, aktivitas penyadapan tersebut juga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Persoalan semakin serius setelah penyidik menemukan dugaan penghapusan rekam jejak digital pada sistem komputer sekitar Oktober 2026.

"Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," sambungnya.

Penghapusan log tersebut diduga bertujuan menghilangkan rekaman aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan melalui sistem LIMS.

Diduga Sasar Sejumlah Pejabat dan Tokoh

Berdasarkan keterangan Kabareskrim, penyadapan ilegal tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga diduga menjadi sasaran.

Penyidik menduga praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Aturan tersebut mengharuskan kegiatan pemantauan dan penyadapan dilakukan berdasarkan kepentingan penegakan hukum serta memenuhi prinsip legalitas, perlindungan hak asasi manusia (HAM), kepastian hukum, dan kerahasiaan.

Tiga Jenderal Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti elektronik turut diamankan, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Bareskrim memastikan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait