Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

LBH Medan Sorot Tanda Tangan IH di Izin Autopsi Winda

LBH Medan menyoroti tanda tangan Brigadir Imansyah Harefa dalam izin autopsi Winda Lorenza serta dugaan ketidaksesuaian prosedur penyidikan.

Bagikan:
Direktur LBH Medan Irvan Saputra (tengah) bersama dua rekannya membeberkan temuan yang dinilai janggal dalam penyelidikan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa. (Ton/Nusantaraterkini.co)
Direktur LBH Medan Irvan Saputra (tengah) bersama dua rekannya membeberkan temuan yang dinilai janggal dalam penyelidikan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa. (Ton/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Lembaga Bantuan (LBH) Medan menyebut penyelidikan kematian Winda Lorenza Gowasa terdapat dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan Polrestabes Medan. Hal ini berbanding terbalik dengan Kompolnas yang sebelumnya menyatakan polisi menyimpulkan Winda meninggal karena bunuh diri, telah dilakukan sesuai prosedur yang solid. 

Salah satu yang disorot LBH Medan adalah dokumen persetujuan tindakan autopsi jenazah Winda. Sebab, persetujuan tersebut ditandatangani Brigadir Imansyah Harefa (IH), yang menurut pihak kepolisian merupakan mantan suami Winda dan keduanya telah bercerai pada 2021.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mempertanyakan posisi IH dalam pemberian persetujuan tersebut. Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam KUHAP, yang berhak memberikan persetujuan atau izin autopsi seharusnya keluarga korban.

"Harus kita sampaikan kepada publik, ini bukan tendensi kepada siapa pun, bahwasanya IH bukan keluarga korban, itu jelas. Secara dokumen yang kita ketahui, telah ada perceraian di tahun 2021, maka tidak ada hubungan keluarga lagi. Dalam Pasal 49, 50, dan 51 KUHAP, orang yang memberikan persetujuan ataupun izin adalah keluarga korban," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Senin (28/9/2026).  

Irvan menjelaskan, temuan dugaan cacat administrasi itu diperoleh setelah LBH Medan terlibat langsung sebagai tim audit eksternal yang mengawal penanganan kasus tersebut sejak 13 September 2026. Menurutnya, sejak awal informasi yang disampaikan kepolisian kepada publik dinilai tidak terang benderang, terutama terkait Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) tertanggal 5 Agustus.

“Sejak awal, Kapolrestabes Medan (Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak) menyampaikan ke publik kalau ini bunuh diri. Padahal, Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang kami baca langsung justru menyebut ditemukannya cukup bukti dugaan tindak pidana, seperti Pasal 458 dan 462 KUHP tentang pembunuhan atau memfasilitasi bunuh diri,” ungkapnya. 

Kejanggalan administratif kembali ditemukan pada pemenuhan hak-hak keluarga korban. Temuan LBH Medan menunjukkan, pada 5 Agustus perkara dugaan tindak pidana tersebut telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Pada tahap sidik polisi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Medan. Namun, pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima salinan SPDP maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polrestabes Medan.

"Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi serta aturan KUHAP mewajibkan SPDP disampaikan kepada keluarga korban paling lambat 7 hari setelah surat perintah penyidikan diterbitkan," beber Irvan.

Selain itu, temuan tim penyidik mengaku telah melayangkan panggilan kepada pihak keluarga Winda, namun nyatanya belum pernah diperiksa secara resmi sebagai saksi sampai saat ini. Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Mabes Polri (Div Propam dan Itwasum Polri) untuk memeriksa serta mengevaluasi Kapolrestabes Medan beserta tim penyidik atas dugaan ketidakprofesionalan prosedur penanganan kasus. 

(Ton/Nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait