Pemkab Nias Selatan Finalisasi Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian, Ini 5 Poin Penting Hasil FGD
Pemkab Nias Selatan memfinalisasi Ranperda LP2B dan LCP2B melalui FGD, dengan penetapan ribuan hektare kawasan pertanian berkelanjutan.
Nusantaraterkini.co,ย NIAS SELATAN โ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan terus memperkuat upaya menjaga ketahanan pangan daerah melalui penyusunan regulasi perlindungan lahan pertanian. Salah satu langkah yang dilakukan yakni memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).
Upaya tersebut dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) Final Uji Publik yang digelar di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Jalan Arah Sorake Kilometer 7, Jumat (6/11/2026).
Kegiatan ini menjadi tahapan akhir pembahasan Naskah Akademik dan Ranperda sebelum memasuki proses legislasi. Selain menyempurnakan substansi regulasi, forum tersebut juga menjadi ruang bagi berbagai pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan dan pandangan terhadap rancangan aturan yang disusun.
FGD dihadiri Wakil Bupati Nias Selatan, Yusuf Nache, ST., MM., Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Tomosa Uskarlind Larosa, M.Tr.Opsla., perwakilan BPN Nias Selatan, serta mantan Sekretaris Daerah Nias Selatan, Ikhtiar Duha.
Sejumlah unsur lainnya turut berpartisipasi, mulai dari Forkopimda, instansi vertikal, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, camat, kepala desa, PAPDESI, tokoh adat, tokoh masyarakat, KTNA, perwakilan petani hingga tim penyusun Naskah Akademik.
Penyusunan Ranperda ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan dan hak atas tanah, sekaligus mengantisipasi penyusutan lahan pertanian akibat alih fungsi yang tidak terkendali.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat dalam menetapkan kawasan pertanian, mengendalikan perubahan peruntukan lahan, menerapkan sanksi, hingga melakukan pemulihan fungsi lahan pertanian.
Dalam pelaksanaannya, forum diawali dengan pemaparan draf Ranperda oleh tim penyusun. Selanjutnya, peserta diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan, kritik, saran, serta masukan untuk menyempurnakan materi regulasi.
Hasil pembahasan kemudian dirangkum dalam berita acara yang ditandatangani bersama oleh perwakilan unsur peserta sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen dalam mendukung perlindungan lahan pertanian di Nias Selatan.
Lima Poin Penting Hasil FGD
Dari pembahasan tersebut, terdapat lima poin utama yang menjadi perhatian dalam penyempurnaan Ranperda LP2B dan LCP2B.
Pertama, penetapan delineasi dan luasan kawasan pertanian. Berdasarkan hasil pembahasan, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ditetapkan seluas 5.689,34 hektare yang tersebar di 35 kecamatan.
Sementara itu, luasan LP2B mencapai 2.639,11 hektare di 22 kecamatan, sedangkan LCP2B ditetapkan seluas 458,81 hektare yang tersebar di 15 kecamatan.
Kedua, memastikan kejelasan status penguasaan dan hak atas tanah agar penetapan kawasan pertanian memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ketiga, melakukan pemutakhiran data dan membuka peluang penambahan luasan LP2B sesuai kondisi serta kebutuhan pengembangan sektor pertanian daerah.
Keempat, memperkuat pengendalian alih fungsi lahan melalui pengaturan mekanisme perubahan peruntukan, penerapan sanksi, serta langkah pemulihan terhadap lahan yang mengalami perubahan fungsi.
Kelima, menyempurnakan substansi Ranperda berdasarkan hasil konsultasi dan masukan peserta FGD sebelum dilanjutkan ke tahapan pembahasan legislasi.
Wakil Bupati Nias Selatan, Yusuf Nache, berharap pelaksanaan FGD final tersebut dapat menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga regulasi yang disusun benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Ya, kita berharap data ini nantinya dapat dipertanggungjawabkan dan akurat," ujarnya.
Ia juga berharap Ranperda tersebut nantinya menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Nias Selatan.
Dengan adanya regulasi ini, perlindungan lahan pertanian diharapkan tidak hanya menjadi kebijakan administratif, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam menjaga potensi pertanian daerah untuk kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.
(Riswan Telaumbanua/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELDPR RI Soroti Rendahnya Penyerapan KUR di Sumsel dan Dorong Percepatan Kawasan Industri
hendra·6 menit yang lalu -
NEWSBobby Nasution Diminta Hentikan Sementara Proyek Turap Sungai di Tapteng, Besi Berkarat Jadi Sorotan
hendra·16 menit yang lalu -
NEWSPemkab Nias Selatan Finalisasi Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian, Ini 5 Poin Penting Hasil FGD
hendra·27 menit yang lalu -
EKONOMIKetua DPD Ajak Daerah Jajaki Peluang Kerja Sama Ekonomi dengan Tatarstan Rusia
Rozie Winata·41 menit yang lalu -
KESEHATANRSUD Pirngadi Medan Mulai Layani Penanganan Kateterisasi Jantung
Rozie Winata·46 menit yang lalu -
NEWS VIDEOPemerintah Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Rekrutmen CPNS Dibuka November 2026
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALNasional Institut Desak Kapolri Ungkap Mastermind di Balik Penyadapan Presiden Prabowo
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALGerebek Warnet di Medan Sunggal, 14 Pengunjung Diamankan karena Positif Sabu
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALDPO Penembakan Brigpol Ronald Enok Ditangkap Satgas Damai Cartenz di Puncak Jaya
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINITak Berhenti, Bupati Al-Farlaky Kembali Lobi Wamensos RI Perjuangkan Pencairan Jadup
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan