Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bareskrim Bongkar Modus Listyo Sigit dkk Sadap Presiden Prabowo Lewat Sistem LIMS

Bareskrim mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem LIMS oleh Listyo Sigit dkk untuk menyadap nomor Presiden Prabowo tanpa prosedur hukum yang sah.

Bagikan:
Presiden Prabowo dan Jenderal Listyo Sigit
Presiden Prabowo dan Jenderal Listyo Sigit
A A

Nusantaraterkini.co,ย JAKARTA โ€“ Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) dalam perkara penyadapan ilegal yang menyeret tiga jenderal polisi, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sistem yang semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan penyadapan dalam kepentingan penegakan hukum itu diduga dimanfaatkan untuk memantau sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur resmi.

Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melewati tahapan verifikasi. Penyadapan kemudian dilakukan tanpa dasar kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.

"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, ya, atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, dugaan penyalahgunaan sistem tersebut terjadi sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam mekanisme penyadapan Polri.

Prosedur tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga menemukan indikasi upaya menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Asep mengungkapkan, sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan rekam jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan penyalahgunaan sistem tersebut. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 dan menjadi salah satu dasar penyidik melakukan pengusutan.

Dalam pengungkapan perkara ini, Bareskrim menyebut penyadapan ilegal diduga tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar sasaran penyadapan.

Penyidik menduga aktivitas tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang mengatur kewenangan penyadapan.

Untuk memperkuat pembuktian, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Berdasarkan hasil penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation, Bareskrim akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Sementara itu, satu orang berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ancaman pidana terberat yang dikenakan mencapai 10 tahun penjara.

Bareskrim memastikan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. Meski demikian, penyidik masih mendalami keseluruhan perkara, termasuk peran masing-masing tersangka dan pihak yang diduga memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait