Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Abdul Fickar Desak Dugaan Penyadapan Presiden Diusut Tuntas: Bongkar Aktor di Baliknya!

Abdul Fickar Hadjar mendesak dugaan penyadapan Presiden Prabowo diusut tuntas, termasuk mengungkap pihak yang memerintahkan dan motif di baliknya.

Bagikan:
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, Kamis (5/11/2026). (Foto: Istimewa)
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, Kamis (5/11/2026). (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,ย JAKARTA โ€“ Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dikaitkan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai perlu diusut secara menyeluruh. Penyelidikan tidak boleh hanya berfokus pada pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut, tetapi juga harus menelusuri siapa yang memerintahkan, membiayai, hingga motif di baliknya.

Pandangan tersebut disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat diwawancarai Nusantaraterkini.co, Kamis (5/11/2026).

Menurut Abdul Fickar, kapasitas Kapolri sebagai pimpinan tertinggi institusi kepolisian memang perlu diperhitungkan dalam menelusuri dugaan tersebut. Namun, persoalan utamanya adalah untuk kepentingan siapa dan atas dasar apa penyadapan itu dilakukan.

Ia mempertanyakan kemungkinan apabila tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan pribadi. Sebab, menurutnya, posisi Listyo Sigit sebagai Kapolri saat ini tidak terlepas dari keputusan Presiden Prabowo yang tidak menggantinya setelah pergantian pemerintahan dari Presiden Joko Widodo.

"Kalau untuk kepentingan pribadi, pertanyaannya untuk apa? Apakah untuk menekan Presiden agar masa jabatannya diperpanjang atau ada kepentingan lain? Hal itu tidak logis jika dikaitkan dengan hak prerogatif Presiden dalam menentukan posisi Kapolri," ujar Abdul Fickar.

Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya kepentingan pihak ketiga yang perlu ditelusuri penyidik. Bahkan, menurutnya, salah satu kemungkinan yang patut didalami adalah adanya pihak yang memiliki ambisi mengambil alih kekuasaan tanpa melalui mekanisme pemilihan umum.

Meski demikian, ia menegaskan seluruh kemungkinan tersebut masih harus diuji melalui penyelidikan dan pembuktian. Termasuk apabila dugaan penyadapan berkaitan dengan kepentingan politik tertentu, mengingat pelaksanaan pemilihan presiden masih relatif jauh.

Telusuri Pihak yang Diduga Memberi Perintah

Abdul Fickar menilai pengusutan perkara ini harus menjangkau pihak yang memiliki kewenangan, akses, dan kapasitas untuk memberikan perintah kepada aparat kepolisian.

Ia menyebut Presiden sebagai atasan langsung Kapolri dalam struktur pemerintahan. Selain itu, kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki pengaruh strategis juga perlu ditelusuri, termasuk Wakil Presiden.

Namun, ia mengingatkan bahwa penyebutan sejumlah kemungkinan tersebut bukan berarti pihak-pihak bersangkutan terbukti terlibat. Semua dugaan harus didasarkan pada bukti, keterangan saksi, dan hasil investigasi.

"Siapa yang bisa memerintahkan Kapolri secara diam-diam? Kemungkinannya Presiden sendiri atau pihak lain yang memiliki posisi di atas Kapolri dalam struktur kekuasaan. Ini harus ditelusuri berdasarkan bukti dan keterangan saksi," katanya.

Ia menjelaskan, dalam sistem ketatanegaraan, setiap lembaga memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing. Presiden dan Wakil Presiden menjalankan pemerintahan, DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sedangkan pengadilan menjalankan kewenangan yudisial.

Karena itu, menurut Abdul Fickar, penyelidikan perlu diarahkan kepada pihak-pihak yang secara nyata memiliki akses dan kemampuan untuk menggerakkan aparat dalam dugaan peristiwa tersebut.

Pihak yang Terlibat Harus Bertanggung Jawab

Lebih lanjut, Abdul Fickar menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum, kata dia, tidak hanya menyasar pihak yang diduga melakukan tindakan langsung. Orang yang terbukti menyuruh, membiayai, atau memiliki peran dalam terjadinya peristiwa tersebut juga harus ditelusuri keterlibatannya.

"Perbuatan pidananya sudah dilakukan, sehingga harus ada pertanggungjawaban hukum. Apakah karena kelalaian atau kesengajaan, semuanya harus dibuktikan. Sementara siapa yang menyuruh, membiayai, atau menginginkan peristiwa itu terjadi juga harus diungkap," tegasnya.

Untuk memastikan pengusutan berjalan objektif, Abdul Fickar menyarankan Presiden mempertimbangkan pembentukan tim investigasi independen yang beranggotakan orang-orang terpercaya.

Selain itu, lembaga intelijen negara juga dapat dilibatkan sesuai tugas dan kewenangannya. Beberapa lembaga yang disebutnya antara lain Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), serta unsur intelijen dari instansi terkait lainnya.

Menurutnya, keterlibatan lembaga-lembaga tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa, termasuk pihak yang diduga memberikan perintah dan motif di baliknya.

Abdul Fickar menambahkan, penyelesaian perkara ini tidak cukup hanya mengandalkan proses hukum. Apabila hasil investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan kekuasaan atau keterlibatan pejabat negara, tindakan politik yang tegas juga perlu dipertimbangkan.

"Dari hasil pemeriksaan akan diketahui siapa yang berada di balik peristiwa ini. Setelah itu, selain proses hukum, perlu juga dilakukan tindakan politik yang tegas," pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait