Lawan 'Leviathan Digital', DPR Desak RUU Satu Data Indonesia Prioritaskan Privasi
DPR tegaskan RUU Satu Data Indonesia wajib lindungi privasi warga guna cegah penyalahgunaan kekuasaan digital
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pembahasan RUU Satu Data Indonesia (SDI) tidak boleh terjebak sekadar pada ambisi efisiensi birokrasi.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Habib Syarief Muhammad menegaskan, perlindungan hak privasi warga negara harus menjadi ruh utama dalam regulasi tersebut, guna mencegah munculnya kekuasaan absolut berbasis data atau "Leviathan Digital".
Habib Syarief memperingatkan, integrasi data nasional yang masif tanpa kontrol ketat berpotensi melahirkan fenomena algokrasi di mana algoritma menjalankan kekuasaan tanpa akuntabilitas yang jelas.
“Teknologi informasi bukan lagi instrumen netral, ia telah menjadi kekuatan yang memengaruhi cara negara menjalankan kekuasaan. RUU Satu Data harus menjawab tantangan ini secara serius. Perlindungan privasi adalah prinsip fundamental, bukan sekadar pelengkap efisiensi,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Salah satu poin krusial yang diusung adalah jaminan atas "hak atas penjelasan" (right to explanation) bagi warga negara. Habib menekankan bahwa setiap keputusan pelayanan publik yang diambil berdasarkan sistem algoritma harus bisa diaudit secara transparan.
Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak menjadi korban dari sistem otomatis yang sulit diawasi secara langsung.
“Jangan sampai kekuasaan atas data berjalan tanpa kontrol. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme auditnya, dan bagaimana masyarakat mendapatkan perlindungan hukum jika haknya dilanggar oleh sistem,” tegasnya.
Lebih lanjut, Habib Syarief mendorong adanya mekanisme pengawasan independen untuk memastikan negara tidak menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan data tunggal tersebut.
Menurutnya, RUU SDI harus merumuskan tanggung jawab hukum yang setara, baik bagi entitas pemerintah maupun sektor swasta yang terlibat dalam ekosistem data nasional.
Ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar bukan hanya pada perumusan norma hukum, melainkan pada implementasi teknis di lapangan.
“Jangan sampai regulasi ini hanya berhenti sebagai dokumen normatif tanpa dampak nyata. Implementasi yang kuat dengan sistem pengawasan independen adalah kunci agar hak digital warga negara benar-benar terlindungi,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALKasus Penyadapan, DPR Desak Percepatan Undang-Undang Satu Data Indonesia
Rozie Winata·12 menit yang lalu -
-
PERISTIWAWarga Helvetia Geruduk BPN Sumut, Tuntut Terbitkan Sertifikat 32 Hektare Lahan Eks Garapan PTPN II
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELGagas Pengolahan Sampah Modern, Sumsel Siap Resmikan PSEL Pertama di Indonesia
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELDari Tapsel hingga Sumsel, Rekam Jejak dan Dedikasi Irjen Pol Rony Samtana
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHutan Simalungun Digunduli, Warga Kampung Rondang Hatonduhan Nyaris Bentrok Pergoki Alat Berat
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALUngkap 5 Kasus Narkotika Menonjol, Polda Lampung Sita Barang Bukti Senilai Rp125 Miliar
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALKehadiran Jokowi di PN Jakarta Timur Disambut Antusias Pendukung
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SUMSELJob Fair Sumsel Sediakan 2.500 Lowongan, Gubernur Minta Hapus Syarat Batas Usia
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
SUMUTKAI Sumut Tambah Jadwal KA Datuk Blambangan Rute Tebingtinggi–Siantar, Tarif Hanya Rp5 Ribu
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan