Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tiga Jenderal Terseret Kasus Penyadapan Prabowo, Komisi III Desak Polri Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu

Komisi III DPR mendesak Polri mengusut tuntas kasus penyadapan Presiden Prabowo yang menyeret tiga jenderal

Bagikan:
Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mendesak Polri mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto secara transparan dan tanpa pandang bulu, Rabu (4/11/2026). (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mendesak Polri mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto secara transparan dan tanpa pandang bulu, Rabu (4/11/2026). (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota , Abdullah, mendesak mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga jenderal polisi sebagai tersangka.

Ia menegaskan, dugaan penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas penyadapan di lingkungan kepolisian merupakan persoalan serius yang tidak boleh ditoleransi.

Abdullah mengatakan, pengusutan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki pangkat maupun jabatan tinggi di institusi kepolisian.

“Penyadapan terhadap Presiden merupakan pelanggaran serius. Saya sangat menyesalkan jika benar ada penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas penyadapan di lingkungan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Abdullah, Rabu (4/11/2026).

Ia meminta Polri tidak ragu menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan secara objektif dan tidak boleh terpengaruh oleh kedudukan maupun jabatan seseorang.

“Kami memberikan dukungan penuh kepada Polri untuk membongkar kasus yang sangat memalukan itu. Tindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Selain mendesak pengusutan secara menyeluruh, Abdullah juga meminta Polri melakukan audit investigatif terhadap seluruh perangkat dan peralatan penyadapan yang dimiliki institusi kepolisian.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap penggunaan teknologi penyadapan memiliki dasar hukum yang jelas, sesuai prosedur, serta berada dalam sistem pengawasan yang ketat.

“Alat sadap tidak boleh disalahgunakan. Penggunaannya harus benar-benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Harus ada mekanisme pengawasan agar teknologi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum tidak justru menjadi alat untuk melanggar hukum,” katanya.

Abdullah menilai, kasus ini menjadi catatan serius bagi institusi Polri sekaligus momentum untuk melakukan pembenahan internal. Evaluasi perlu dilakukan, terutama menyangkut pengawasan kewenangan, penggunaan teknologi intelijen, serta penegakan disiplin di lingkungan kepolisian.

Ia menegaskan, kepercayaan masyarakat terhadap Polri hanya dapat dipertahankan apabila institusi tersebut mampu menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil, transparan, dan profesional.

“Ini menjadi sejarah kelam di tubuh Polri. Institusi kepolisian harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk berbenah. Kepercayaan publik hanya bisa dijaga apabila Polri bekerja secara profesional, transparan, dan tunduk pada hukum,” pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait